MIM Jawa Tengah 18 Mei 2025
Blora, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan solar industri fiktif. Dua orang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan berhasil diringkus. Keduanya berasal dari Kabupaten Blora, daerah yang dikenal sebagai penghasil kayu jati terbaik di dunia.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/V/2025/SPKT/POLDA JATENG tanggal 11 Mei 2025, dua tersangka yakni MNJ (44), warga Desa Wantilgung, Kecamatan Ngawen, dan WP (45), seorang guru yang tinggal di Dukuh Genengan, Desa Ketileng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi Aman Candi 2025.
Korban dalam kasus ini adalah WNT (46), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora. Sementara itu, dua orang saksi yakni DRN (45) dari Kabupaten Klaten dan SKM (58), seorang purnawirawan TNI asal Tempurejo, Blora, turut memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.
Kasus bermula pada Agustus 2022, ketika MNJ menawarkan kepada WNT solar industri melalui perusahaan fiktif bernama PT. TPE. MNJ mengklaim sebagai humas PT. TPE dengan gaji Rp7 juta per bulan, dan menyebut bahwa perusahaan tersebut dikelola oleh kerabat pejabat kepolisian.
Tertarik dengan tawaran tersebut, WNT diminta untuk melakukan deposit agar pengiriman solar industri dapat diprioritaskan. WNT kemudian mentransfer uang kepada MNJ dan WP dengan total mencapai Rp333.415.000, disertai bukti berupa rekening koran dan surat perjanjian. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada pengiriman solar dari PT. TPE.
Diketahui, gudang PT. TPE bahkan telah berhenti beroperasi sejak Juli 2022. Meski demikian, MNJ dan WP tetap meyakinkan korban untuk menyetor uang dengan janji pengiriman solar yang tak kunjung datang.
“Modus pelaku adalah menggunakan rangkaian kata bohong dan keadaan palsu untuk menguntungkan diri sendiri dengan meminta uang kepada korban untuk suatu barang yang ternyata tidak ada,” ungkap isi laporan Ditreskrimum Polda Jateng.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga lembar surat perjanjian kerjasama bertanggal 12 Agustus, 14 September, dan 31 Oktober 2022, dua lembar laporan transaksi finansial atas nama WNT, serta empat lembar catatan retribusi parkir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Perkara ini terjadi di Dukuh Sukolilo, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Saat ini, Polda Jateng tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh.
Rep_ Latif