Polda Jateng Berhasil Ringkus Residivis Penadahan di Blora, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM Jawa Tengah 18 Mei 2025

Blora, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan solar industri fiktif. Dua orang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan berhasil diringkus. Keduanya berasal dari Kabupaten Blora, daerah yang dikenal sebagai penghasil kayu jati terbaik di dunia.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/V/2025/SPKT/POLDA JATENG tanggal 11 Mei 2025, dua tersangka yakni MNJ (44), warga Desa Wantilgung, Kecamatan Ngawen, dan WP (45), seorang guru yang tinggal di Dukuh Genengan, Desa Ketileng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi Aman Candi 2025.

 

Korban dalam kasus ini adalah WNT (46), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora. Sementara itu, dua orang saksi yakni DRN (45) dari Kabupaten Klaten dan SKM (58), seorang purnawirawan TNI asal Tempurejo, Blora, turut memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Desa Mijen Menggelar Lomba Layang - Layang Dan Parade Sound Miniatur Dengan Meriah

 

Kasus bermula pada Agustus 2022, ketika MNJ menawarkan kepada WNT solar industri melalui perusahaan fiktif bernama PT. TPE. MNJ mengklaim sebagai humas PT. TPE dengan gaji Rp7 juta per bulan, dan menyebut bahwa perusahaan tersebut dikelola oleh kerabat pejabat kepolisian.

 

Tertarik dengan tawaran tersebut, WNT diminta untuk melakukan deposit agar pengiriman solar industri dapat diprioritaskan. WNT kemudian mentransfer uang kepada MNJ dan WP dengan total mencapai Rp333.415.000, disertai bukti berupa rekening koran dan surat perjanjian. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada pengiriman solar dari PT. TPE.

 

Diketahui, gudang PT. TPE bahkan telah berhenti beroperasi sejak Juli 2022. Meski demikian, MNJ dan WP tetap meyakinkan korban untuk menyetor uang dengan janji pengiriman solar yang tak kunjung datang.

Baca Juga :  Kisruh Proyek Gardu Induk PLN di Jepara: Warga Menuntut Penegakan Hukum

 

“Modus pelaku adalah menggunakan rangkaian kata bohong dan keadaan palsu untuk menguntungkan diri sendiri dengan meminta uang kepada korban untuk suatu barang yang ternyata tidak ada,” ungkap isi laporan Ditreskrimum Polda Jateng.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga lembar surat perjanjian kerjasama bertanggal 12 Agustus, 14 September, dan 31 Oktober 2022, dua lembar laporan transaksi finansial atas nama WNT, serta empat lembar catatan retribusi parkir.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

Perkara ini terjadi di Dukuh Sukolilo, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Saat ini, Polda Jateng tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan melanjutkan proses penyidikan secara menyeluruh.

Rep_ Latif

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru