Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 28 Agustus 2025

Klaten, Mediaindonesiamaju.com– Polemik tanah Pasar Teloyo kembali menyeruak ke permukaan setelah jalur hukum pidana dan perdata sama-sama menunjukkan kejanggalan serius. Publik menilai perkara ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan menyangkut transparansi, integritas, dan kepastian hukum di Kabupaten Klaten.

Pidana: 8 Tahun Mangkrak

Di jalur pidana, praperadilan yang diajukan ahli waris mengungkap fakta mencengangkan: penyelidikan dugaan penyerobotan tanah sudah berlangsung delapan tahun, namun tak kunjung ada kejelasan status perkara.

Baru setelah digugat lewat praperadilan, Polres Klaten menyatakan kasus masih “dalam proses penyelidikan”. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik: ada apa dengan lambannya penanganan kasus tersebut?

Perdata: Gugatan Rp50 Miliar

Sementara itu, jalur perdata kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Klaten dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat, Sri Mulasih. Sidang yang dipimpin Hakim Ananta dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln ini menyoal tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo.

Baca Juga :  IRONIS ... ! "Pembangunan SIHT Kudus tetap jalan meskipun tengah disidik Kejari , Tahun 2025 Dapat lagi sebesar Rp53,8 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH, MH, menegaskan gugatan senilai Rp50 miliar ini didasarkan pada beberapa fakta:

  • Status tanah masih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Slamet Siswosuharjo (alm.) dan tercatat di BPN Klaten.
  • Ahli waris masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2025.
  • Janji tukar guling tanah pengganti dari pemerintah desa tak pernah terealisasi, dan dokumen resminya tidak pernah ditunjukkan hingga kini.

“Seharusnya ada dokumen resmi tukar guling, tapi faktanya tidak pernah ada. Negara ini negara hukum, jadi semua harus jelas dan transparan,” tegas Juned.

Pemeriksaan Lapangan dan Saksi

Pada sidang sebelumnya, Jumat (22/8/2025), majelis hakim telah melakukan pengecekan lapangan serta batas tanah guna memperjelas objek sengketa.

Baca Juga :  Lagi! Warga Sipil Jadi Korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Hari ini, beberapa saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan penting:

  • Elman Sirait: mengaku pernah melihat langsung SHM Nomor 558 atas nama Slamet Siswosuharjo yang berlokasi di Pasar Babadan, Desa Teloyo.
  • Susilo Widyatmoko, S.Pd.: menegaskan bahwa PBB hingga 2025 masih dibayar ahli waris Sri Mulasih, sementara retribusi pasar tetap ditarik pemerintah desa. Ia juga menekankan tukar guling tidak pernah ada dan menyuarakan kekecewaan mendalam karena kasus ini sudah bergulir 8 tahun tanpa kepastian.

Dugaan Kejahatan Berjamaah

Publik kini menduga adanya praktik kejahatan berjamaah yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah desa/lurah, camat, bupati, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga BPN dan Disperindag Pemkab Klaten.

Desakan semakin kuat agar Kapolri, KPK, Kejaksaan Agung, hingga Presiden Prabowo turun tangan langsung mengusut tuntas skandal yang dinilai menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum ini.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru