Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 28 Agustus 2025

Klaten, Mediaindonesiamaju.com– Polemik tanah Pasar Teloyo kembali menyeruak ke permukaan setelah jalur hukum pidana dan perdata sama-sama menunjukkan kejanggalan serius. Publik menilai perkara ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan menyangkut transparansi, integritas, dan kepastian hukum di Kabupaten Klaten.

Pidana: 8 Tahun Mangkrak

Di jalur pidana, praperadilan yang diajukan ahli waris mengungkap fakta mencengangkan: penyelidikan dugaan penyerobotan tanah sudah berlangsung delapan tahun, namun tak kunjung ada kejelasan status perkara.

Baru setelah digugat lewat praperadilan, Polres Klaten menyatakan kasus masih “dalam proses penyelidikan”. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik: ada apa dengan lambannya penanganan kasus tersebut?

Perdata: Gugatan Rp50 Miliar

Sementara itu, jalur perdata kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Klaten dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat, Sri Mulasih. Sidang yang dipimpin Hakim Ananta dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln ini menyoal tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Menerima Kunjungan dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Selatan Dalam Rangka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri

Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH, MH, menegaskan gugatan senilai Rp50 miliar ini didasarkan pada beberapa fakta:

  • Status tanah masih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Slamet Siswosuharjo (alm.) dan tercatat di BPN Klaten.
  • Ahli waris masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2025.
  • Janji tukar guling tanah pengganti dari pemerintah desa tak pernah terealisasi, dan dokumen resminya tidak pernah ditunjukkan hingga kini.

“Seharusnya ada dokumen resmi tukar guling, tapi faktanya tidak pernah ada. Negara ini negara hukum, jadi semua harus jelas dan transparan,” tegas Juned.

Pemeriksaan Lapangan dan Saksi

Pada sidang sebelumnya, Jumat (22/8/2025), majelis hakim telah melakukan pengecekan lapangan serta batas tanah guna memperjelas objek sengketa.

Baca Juga :  Diduga Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Adanya Pelanggaran Maladministrasi

Hari ini, beberapa saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan penting:

  • Elman Sirait: mengaku pernah melihat langsung SHM Nomor 558 atas nama Slamet Siswosuharjo yang berlokasi di Pasar Babadan, Desa Teloyo.
  • Susilo Widyatmoko, S.Pd.: menegaskan bahwa PBB hingga 2025 masih dibayar ahli waris Sri Mulasih, sementara retribusi pasar tetap ditarik pemerintah desa. Ia juga menekankan tukar guling tidak pernah ada dan menyuarakan kekecewaan mendalam karena kasus ini sudah bergulir 8 tahun tanpa kepastian.

Dugaan Kejahatan Berjamaah

Publik kini menduga adanya praktik kejahatan berjamaah yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah desa/lurah, camat, bupati, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga BPN dan Disperindag Pemkab Klaten.

Desakan semakin kuat agar Kapolri, KPK, Kejaksaan Agung, hingga Presiden Prabowo turun tangan langsung mengusut tuntas skandal yang dinilai menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum ini.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  
Bupati Harno Berdoa Semua Partai Politik Jadi Satu, Kedepan Hanya 1 Pasangan Calon  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi

Berita Terbaru