Polisi Gagalkan Peredaran Heroin 1,1 Kg Senilai Rp4,1 Miliar di Jakarta Barat

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jakarta 05 Juni 2025

Jakarta, Mediaindonesiamaju.com – 3 Juni 2025 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp4,1 miliar. Satu orang tersangka berinisial YJ berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat.

Kami mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga plastik klip besar berisi heroin, terdiri dari dua plastik masing-masing seberat 0,454 gram dan satu plastik seberat 0,200 gram. Total bruto barang bukti mencapai 1.106 gram atau setara 1,1 kilogram.

Baca Juga :  Sungguh Miris…!! Dugaan Wartawan di Banyumas Membeking Mafia Solar

Menurut AKP Edy, nilai jual heroin tersebut diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar. Ia juga menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan capaian besar, mengingat terakhir kali Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran heroin terjadi pada tahun 2020.

Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat terakhir kali kami mengungkap peredaran heroin di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah pada tahun 2020,” ungkap Edy.

Berdasarkan hasil interogasi awal, heroin tersebut diketahui berasal dari Pulau Sumatra dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Baca Juga :  LAPOR KAPOLRI: Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Tulung Agung Diduga Kuat Ada Pembiaran

Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin,” tegasnya.

Tersangka YJ kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar lain yang terlibat dalam pengiriman heroin dari Sumatra ke Jakarta. Penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat narkoba lintas pulau ini.

Rep_ Putri

Berita Terkait

IPTU SONNI G SILALAHI, SH. ; Tidak Ada Ruang Bagi Penggiat Judi Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.
Pembangunan Jalan Desa Tunjungan Blora Tak Sesuai Musdes, Warga Minta Diusut
PEKALONGAN DARURAT LIMBAH INDUSTRI: Sungai Keruh dan Bau, APH Diduga Tutup Mata
Polres Probolinggo Amankan Truk Tangki Diduga Langgar Distribusi BBM
Pelarian Pria Penggelap Motor Berakhir di Tangan Polisi Lubuk Linggau
Diduga Asal Jadi, Proyek Pompanisasi di Rejosari Tuai Sorotan
Reborn: Sebuah Cerita Panembahan Bedono, Pengingat Akan Makna Sejati dari Kebersihan Hati
DI Duga Oknum Kapolsek Iptu Sonni G Silalahi. SH. Buka Usaha Judi Togel Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 21:29 WIB

IPTU SONNI G SILALAHI, SH. ; Tidak Ada Ruang Bagi Penggiat Judi Di Wilayah Hukum Polsek Bosar Maligas.

Senin, 28 Juli 2025 - 19:53 WIB

Pembangunan Jalan Desa Tunjungan Blora Tak Sesuai Musdes, Warga Minta Diusut

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:44 WIB

PEKALONGAN DARURAT LIMBAH INDUSTRI: Sungai Keruh dan Bau, APH Diduga Tutup Mata

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:22 WIB

Polres Probolinggo Amankan Truk Tangki Diduga Langgar Distribusi BBM

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:20 WIB

Pelarian Pria Penggelap Motor Berakhir di Tangan Polisi Lubuk Linggau

Berita Terbaru