Polisi Gagalkan Peredaran Heroin 1,1 Kg Senilai Rp4,1 Miliar di Jakarta Barat

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jakarta 05 Juni 2025

Jakarta, Mediaindonesiamaju.com – 3 Juni 2025 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp4,1 miliar. Satu orang tersangka berinisial YJ berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat.

Kami mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga plastik klip besar berisi heroin, terdiri dari dua plastik masing-masing seberat 0,454 gram dan satu plastik seberat 0,200 gram. Total bruto barang bukti mencapai 1.106 gram atau setara 1,1 kilogram.

Baca Juga :  Diduga Mansion Karaoke Di Daerah Muggasari Semarang Sediakan Mash Potato Atau Penari Bugil

Menurut AKP Edy, nilai jual heroin tersebut diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar. Ia juga menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan capaian besar, mengingat terakhir kali Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran heroin terjadi pada tahun 2020.

Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat terakhir kali kami mengungkap peredaran heroin di wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah pada tahun 2020,” ungkap Edy.

Berdasarkan hasil interogasi awal, heroin tersebut diketahui berasal dari Pulau Sumatra dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Baca Juga :  Bupati Kabupaten Simalungun Hadiri Sosialisasi Koperasi Merah Putih.

Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin,” tegasnya.

Tersangka YJ kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar lain yang terlibat dalam pengiriman heroin dari Sumatra ke Jakarta. Penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat narkoba lintas pulau ini.

Rep_ Putri

Berita Terkait

Tingkatkan Rasa Persaudaraan, Polda Lampung Salurkan 58 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H
Ground Breaking Pembangunan Gudang Pangan, Polda Lampung Dukung Asta Cita Presiden RI
Antisipasi Gangguan. Kamtibmas malam Takbir dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha Tahun 1446 H
Kapolres Mesuji bersama Bupati Mesuji dan stakeholder terkait melaksanakan panen raya jagung serentak
Viral di Medsos, Kasat Intel Polres Demak Dilaporkan Usai Laporkan Aktivis: DPP Investigasi Nilai Arogan dan Anti Kritik
Proyek Pembangunan Pagar SMPN 2 Tanggungharjo Disorot, Diduga Langgar Prosedur Teknis
SKANDAL MORAL DI TUBUH ASN DAN BHAYANGKARI: OKNUM SATPOL PP DAN ISTERI ANGGOTA POLISI TERJERAT HUBUNGAN TERLARANG
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Kunjungi Kabupaten Simalungun, Disambut Hangat oleh Bupati dan Forkopimda

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:33 WIB

Tingkatkan Rasa Persaudaraan, Polda Lampung Salurkan 58 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:49 WIB

Ground Breaking Pembangunan Gudang Pangan, Polda Lampung Dukung Asta Cita Presiden RI

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:45 WIB

Antisipasi Gangguan. Kamtibmas malam Takbir dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha Tahun 1446 H

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:41 WIB

Kapolres Mesuji bersama Bupati Mesuji dan stakeholder terkait melaksanakan panen raya jagung serentak

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:08 WIB

Viral di Medsos, Kasat Intel Polres Demak Dilaporkan Usai Laporkan Aktivis: DPP Investigasi Nilai Arogan dan Anti Kritik

Berita Terbaru