Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 07 February 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Polres Demak menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Keselamatan Candi 2025 di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Jum’at (7/02/2025).

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha yang diwakili oleh PLT. Wakapolres Kompol Arifin mengatakan Operasi Keselamatan Candi 2025 ini bertujuan menurunkan jumlah kejadian dan jumlah fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

“Operasi Keselamatan Candi 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 10-23 Februari 2025 yang meliputi 14 Kecamatan wilayah Kabupaten Demak, kata Arifin.

Baca Juga :  DI Duga Menejer PTPN IV Unit Padang Mattinggi Regional II.Menyalah Gunakan Jabatanya, Demi Meraup ke Untungan Pribadi.

Ia menjelaskan operasi operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) bidang lantas mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas.

“Sasaran dalam operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan macet, pelanggaran dan laka lantas baik sebelum, pada saat maupun pasca Operasi Keselamatan Candi 2025” jelas Arifin.

Operasi Keselamatan Candi 2025 ini bertema “Cipta Kondisi” Kamseltibcarlantas yang aman kondusif Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025.

Baca Juga :  Diduga Menipu Sejumlah Wanita dengan Janji Pernikahan dan Uang, Warga Gempol Denok Dempet Dilaporkan ke Polisi

“Operasi Keselamatan Candi 2025 Polres Demak menerjunkan sebanyak 90 personel yang terdiri dari beberapa Satuan Tuga (Satgas),” tuturnya.

Berikut sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2025 :

(a) Pengemudi menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek (knalpot brong);
(b) Pengemudi ojek online
(c) Pengemudi tidak menggunakan helm SNI;
(d) Pengemudi kendaraan melawan arus;
(e) Pengemudi kendaraan bermobil dengan muatan over load / over dimensi;
(f) Pelanggaran kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan.
(g) Pelanggaran balap liar dijalan raya.

Rep_sunarko

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru