Polres Grobogan Berhasil Amankan 15 Unit Sepeda Motor dan 2 Unit Mobil Hasil Curanmor

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 10 Februari 2025

GROBOGAN ,MediaIndonesiamaju.com– Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Grobogan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil hasil curian, serta menangkap tiga pelaku curanmor dan satu orang penadah.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Senin (10/2/2025), mengungkapkan identitas para pelaku. Mereka adalah TP, warga Kudus; WN, warga Kecamatan Kradenan; dan SA, warga Kecamatan Gabus. Sementara penadah kendaraan curian berinisial JM, warga Kecamatan Brati.

“Dari keempat pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono dan Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang.

Baca Juga :  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Kapolres menjelaskan bahwa kendaraan curian tersebut dijual melalui media sosial seperti Facebook dengan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery). Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan pada 1 Februari 2025.

 

“Pelaku penadah JM kami amankan berdasarkan kecurigaan warga sekitar terkait aktivitas jual beli kendaraan yang diduga hasil curian. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap jaringan pelaku lainnya,” jelasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran mereka. Penadah JM dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara TP, WN, dan SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Kades Belor Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan Diduga Mark Up Anggaran Banprov TA 2024

“Ketiga pelaku bukan berasal dari jaringan yang sama dan tidak saling mengenal. Mereka melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, di antaranya di wilayah Kradenan, area parkir RSUD, serta di sebuah rumah pribadi,” tambah Kapolres.

Di akhir konferensi pers, AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Ia mengingatkan agar selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

“Jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan, terutama jika kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi,” tegasnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Grobogan juga secara simbolis menyerahkan kembali sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya yang sah.

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global
Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.
Oknum Kiyai Diduga Cabuli Beberapa Santri,Di pondok pesantren Al kausar Desa waru kecamatan mranggen Kabupaten Demak
3 Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Pemerasan terhadap Karyawan Toko Bogajaya

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:56 WIB

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:46 WIB

Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:36 WIB

PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:51 WIB

Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global

Berita Terbaru