MIM,Sumatra Selatan 06 Maret 2025
Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau kembali mencatat keberhasilan dalam Operasi Pekat Musi 2025. Seorang pemuda berinisial MAA (20), warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, diamankan pada Rabu (5/3/2025) karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Nopera Enam Jaya Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim kepolisian melakukan penyergapan di Jalan Hujan Gerimis, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gram. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di kantong celana sebelah kiri bagian depan,” ujar AKP Nopera.
Atas perbuatannya, MAA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I tanpa izin.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Operasi Pekat Musi 2025 sendiri merupakan upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Lubuk Linggau, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Rep_Fq