Polres Probolinggo Amankan Truk Tangki Diduga Langgar Distribusi BBM

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Probolinggo 27 Juli 2025

PROBOLINGGO, Mediaindonesiamaju.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo mengamankan satu unit truk tangki berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga melanggar aturan distribusi. Truk berwarna putih-biru dengan nomor polisi W 9064 UK dan bertuliskan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” tersebut diamankan saat melintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Saat ini, kendaraan tangki tersebut tampak terparkir di halaman belakang Mapolres Probolinggo, tepatnya di depan wisma anggota. Hingga Sabtu (14/6/2025), belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Satreskrim Polres Probolinggo.

Baca Juga :  Usai Aksi Damai Jurnalis, Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Diskominfo Mesuji Resmi Diterima Polres

Sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan dirilis bersamaan dengan pengungkapan kasus lain dalam waktu dekat. “Saya tidak tahu persis kapan diamankan, tapi truk itu sudah di sini lebih dari dua minggu. Saya tahu saat terparkir di depan kantin,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sumber tersebut juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam merespons maraknya distribusi BBM ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo. “Sepertinya diamankan pada malam hari. Soalnya pas saya datang pagi, truknya sudah ada. Biasanya kalau bukan anggota Sabhara, ya Satreskrim yang melakukan penindakan,” tambahnya.

Baca Juga :  Mahasiswa yang Menghidupkan Semangat Jurnalisme Berintegritas Lewat Garda Blora News  

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 hingga Pasal 58, diatur bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi seperti solar untuk keperluan industri merupakan pelanggaran hukum serius. Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Probolinggo maupun Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan terhadap truk tangki tersebut.

Rep_Fq

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru