Pria Asal Malang Ditahan di Polres Demak karena Pemalsuan Sertifikat Tanah

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 17 April 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com — Seorang pria asal Malang, Jawa Timur, bernama Risko Andrya (37), harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan pemalsuan sertifikat tanah. Ia kini mendekam di tahanan Polres Demak usai menyamar sebagai biro jasa pengurusan sertifikat.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2023. Risko mendatangi rumah korban, Mujahadah, dan menawarkan jasa pengurusan balik nama serta pengurusan sertifikat warisan.

“Tersangka mengaku bisa mengurus balik nama dan turun waris sertifikat tanah. Kemudian ia datang lagi dan mengambil tiga sertifikat asli milik pelapor atas nama almarhum Ahmad Adil, yakni SHM No. 01070, 01071, dan 01074,” terang Kompol Satya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).

Setelah berhasil mengantongi sertifikat tersebut, Risko meminta bayaran sebesar Rp9 juta yang ditransfer oleh korban. Namun, saat diminta bertemu untuk menyerahkan dokumen secara langsung, tersangka menolak dengan berbagai alasan. Satu sertifikat akhirnya dikirim melalui jasa pengiriman, namun korban menemukan kejanggalan pada dokumen tersebut.

Baca Juga :  Asisten Kepala PTPN IV Reg 2 Unit Tinjowan Diduga Menggelapkan Produksi Tandan Buah Segar Milik Afdeling 2

Setelah dilakukan pengecekan di Kantor Notaris Sandi Rahardjo di Mranggen, diketahui bahwa akta waris yang tertera pada sertifikat tidak pernah dikeluarkan oleh notaris bersangkutan. Hasil pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Demak juga menunjukkan bahwa SHM No. 01071 adalah palsu.

Risko mengakui di hadapan penyidik bahwa ia sendiri yang membuat sertifikat palsu tersebut. “Itu saya ketik sendiri, di-print pakai printer. Dulu saya memang mengurus yang asli, tapi sekitar satu tahun terakhir saya mulai buat yang palsu,” tuturnya.

Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pemalsuan dokumen dengan modus serupa dan meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. “Terakhir saya dapat uang Rp3,5 juta. Uangnya saya pakai buat kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Baca Juga :  Terungkap Sudah.! Alasan kepala inspektorat Banggai laut tidak buka suara Terkait Temuan BPK

Modus yang digunakan Risko adalah memanfaatkan kebutuhan korban yang ingin mengurus balik nama sertifikat warisan dari almarhum suaminya, serta sertifikat yang hendak dialihkan kepada pembeli baru bernama Nur Rohman. Bukannya menempuh jalur resmi, tersangka justru mencetak sendiri sertifikat palsu yang menyerupai aslinya.

Polisi menyita tiga sertifikat atas nama Ahmad Adil sebagai barang bukti. Aksi pemalsuan ini diketahui berlangsung di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Atas perbuatannya, Risko dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. “Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” tutup Kompol Satya.

Rep_sulton

Berita Terkait

Desa Gubug Dikepung Karaoke Malam dan Kos-Kosan Diduga “Plus-Plus”, Warga Resah APH Diam, Apakah Sudah Ada Storan Ke APH Berwenang?
Desa Sewaka, Proyek Aspal Banprov yang Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi
Terindikasi dugaan Korupsi Rp 5,7 Miliar, 8 Rekanan dan PPK Dinas PUPR Batubara Ditahan Jaksa
Demo Warga Desa Proto Tuntut Transparansi Dana Desa, Kapolres Pekalongan Turun Tangan
Desa Mijen Menggelar Lomba Layang – Layang Dan Parade Sound Miniatur Dengan Meriah
Karnaval Desa Mijen 2025 akan digelar dengan spektakuler
Semangat 3 Tahun JURNALIS FC, Cetak Bibit Juara di Ajang 17 an
Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Desa Gubug Dikepung Karaoke Malam dan Kos-Kosan Diduga “Plus-Plus”, Warga Resah APH Diam, Apakah Sudah Ada Storan Ke APH Berwenang?

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Desa Sewaka, Proyek Aspal Banprov yang Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Terindikasi dugaan Korupsi Rp 5,7 Miliar, 8 Rekanan dan PPK Dinas PUPR Batubara Ditahan Jaksa

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Demo Warga Desa Proto Tuntut Transparansi Dana Desa, Kapolres Pekalongan Turun Tangan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:09 WIB

Desa Mijen Menggelar Lomba Layang – Layang Dan Parade Sound Miniatur Dengan Meriah

Berita Terbaru