Pria Asal Malang Ditahan di Polres Demak karena Pemalsuan Sertifikat Tanah

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 17 April 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com — Seorang pria asal Malang, Jawa Timur, bernama Risko Andrya (37), harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan pemalsuan sertifikat tanah. Ia kini mendekam di tahanan Polres Demak usai menyamar sebagai biro jasa pengurusan sertifikat.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2023. Risko mendatangi rumah korban, Mujahadah, dan menawarkan jasa pengurusan balik nama serta pengurusan sertifikat warisan.

“Tersangka mengaku bisa mengurus balik nama dan turun waris sertifikat tanah. Kemudian ia datang lagi dan mengambil tiga sertifikat asli milik pelapor atas nama almarhum Ahmad Adil, yakni SHM No. 01070, 01071, dan 01074,” terang Kompol Satya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).

Setelah berhasil mengantongi sertifikat tersebut, Risko meminta bayaran sebesar Rp9 juta yang ditransfer oleh korban. Namun, saat diminta bertemu untuk menyerahkan dokumen secara langsung, tersangka menolak dengan berbagai alasan. Satu sertifikat akhirnya dikirim melalui jasa pengiriman, namun korban menemukan kejanggalan pada dokumen tersebut.

Baca Juga :  Kecelakaan Truk Bermuatan Semen Terguling di Pulorejo, Grobogan

Setelah dilakukan pengecekan di Kantor Notaris Sandi Rahardjo di Mranggen, diketahui bahwa akta waris yang tertera pada sertifikat tidak pernah dikeluarkan oleh notaris bersangkutan. Hasil pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Demak juga menunjukkan bahwa SHM No. 01071 adalah palsu.

Risko mengakui di hadapan penyidik bahwa ia sendiri yang membuat sertifikat palsu tersebut. “Itu saya ketik sendiri, di-print pakai printer. Dulu saya memang mengurus yang asli, tapi sekitar satu tahun terakhir saya mulai buat yang palsu,” tuturnya.

Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pemalsuan dokumen dengan modus serupa dan meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. “Terakhir saya dapat uang Rp3,5 juta. Uangnya saya pakai buat kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Baca Juga :  Hakim PN Purwodadi Beri Kesempatan Pelaku Sampaikan Pembelaan  

Modus yang digunakan Risko adalah memanfaatkan kebutuhan korban yang ingin mengurus balik nama sertifikat warisan dari almarhum suaminya, serta sertifikat yang hendak dialihkan kepada pembeli baru bernama Nur Rohman. Bukannya menempuh jalur resmi, tersangka justru mencetak sendiri sertifikat palsu yang menyerupai aslinya.

Polisi menyita tiga sertifikat atas nama Ahmad Adil sebagai barang bukti. Aksi pemalsuan ini diketahui berlangsung di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Atas perbuatannya, Risko dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. “Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” tutup Kompol Satya.

Rep_sulton

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru