MIM,Jawa Barat 19 Juli 2025
BEKASI – Mediaindonesiamaju.com – Permasalahan pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Temuan terbaru menunjukkan adanya penggunaan lahan PSU oleh pihak lain tanpa melalui prosedur yang semestinya. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah keberadaan bangunan gardu listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan Perumahan Bekasi Regensi 1.
Lahan tersebut diketahui merupakan fasilitas umum yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya. Namun hasil observasi fisik yang dilakukan bersama Bidang Barang Milik Daerah (BMD) menunjukkan bahwa gardu listrik berdiri di atas lahan PSU tanpa adanya permohonan izin penggunaan lahan maupun perjanjian sewa yang sah.
Ketua Tim Perencanaan PSU pada Bidang PSU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima proposal permohonan pembangunan gardu dari PLN maupun dari pengembang perumahan. “Kami tidak menerima pengajuan atau permohonan apapun terkait pembangunan gardu listrik di lahan PSU tersebut,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan data pemanfaatan BMD, tidak ditemukan adanya perjanjian sewa atas pemakaian lahan tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait prosedur dan pengawasan atas pemanfaatan aset PSU yang sejatinya harus dijaga ketat penggunaannya.
Lebih jauh, Bidang PSU juga mengakui belum melakukan pemantauan dan monitoring secara berkala atas penggunaan aset PSU. Peninjauan lapangan selama ini hanya dilakukan setelah adanya pengajuan permohonan penggunaan lahan dari masyarakat atau instansi terkait.
Padahal, sesuai prosedur yang berlaku, penggunaan lahan PSU harus diawali dengan pengajuan proposal kepada Dinas Perkimtan. Proposal ini akan diverifikasi, dilengkapi persyaratan, dan dibahas bersama dengan stakeholder terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Bagian Aset, Bagian Hukum, Satpol PP, Camat, dan Kepala Desa setempat. Setelah dilakukan survei lapangan dan dinyatakan sesuai, barulah draft Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) disusun.
Sementara itu, temuan lain juga menunjukkan adanya realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat tahun anggaran 2023 sebesar Rp93,1 miliar yang digunakan pada aset PSU yang belum diserahterimakan dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dan peningkatan drainase, jalan lingkungan oleh Dinas Perkimtan, serta pembangunan sarana olahraga oleh Disbudpora.
Dari total anggaran Rp310,85 miliar, realisasi belanja sebesar Rp107,41 miliar, dan dari jumlah itu, sekitar 86 persen digunakan untuk proyek di atas lahan yang belum sepenuhnya menjadi aset pemerintah daerah.
Permasalahan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan serta kurangnya koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan PSU. Pemerintah Kabupaten Bekasi diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban atas penggunaan lahan PSU agar tidak terjadi pelanggaran hukum serta kerugian daerah di masa mendatang.
Rep_Fq