Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 21 OKTOBER 2025

Purwodadi,  — Mediaindonesiamaju.com Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi menunda pembacaan putusan dalam kasus penipuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan terdakwa Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini ditunda hingga Selasa depan.

 

Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan pihak keluarga terdakwa Ahmad Supriyono, yang diwakili oleh istrinya, Slamet Sri Rahayu. Dalam sidang, pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka telah menemui korban, Pujiono, dan berupaya untuk berdamai.

 

Dalam pernyataannya pada 24 Oktober 2025, Sri Rahayu berjanji akan mengganti seluruh kerugian yang dialami korban. Sebagai bukti keseriusan, ia telah menitipkan sejumlah uang kepada pihak terkait dan berkomitmen menyelesaikan kekurangannya sesuai waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Di Balik Proyek Pemerintah: Subkontraktor di Persimpangan Hukum Korupsi

 

Berbeda dengan keluarga terdakwa lainnya, pihak Sri Sutikno dinilai belum menunjukkan itikad baik. Dalam persidangan, majelis hakim sempat menegur anak dari Sri Sutikno yang dianggap berusaha membalikkan fakta.

 

Hakim kemudian menegaskan bahwa proses perdamaian seharusnya dilakukan dengan jujur dan terbuka. “Kalau memang ada niat baik, sampaikan langsung. Jangan beralasan sulit berkomunikasi dengan korban, karena korbannya ada di belakangmu, Mas Pujiono, orang yang ditipu oleh ayahmu,” ujar hakim dalam persidangan tersebut.

 

Putri Sri Sutikno yang hadir dalam sidang itu sempat terdiam dan mendapat teguran karena dianggap tidak bersikap sopan di hadapan majelis. Hakim kemudian menjelaskan bahwa keringanan hukuman dapat dipertimbangkan apabila ada itikad baik dari keluarga untuk menyelesaikan ganti rugi kepada korban.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

 

“Besaran ganti rugi tidak ditentukan pengadilan, tapi berdasarkan nilai kerugian yang nyata. Jika penggantian kerugian dilakukan dengan pantas, maka hukuman bisa kami pertimbangkan untuk diringankan,” tegas hakim.

 

Usai sidang, para korban menyatakan puas dengan sikap tegas majelis hakim yang dinilai memberikan rasa keadilan bagi mereka.

 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada Selasa, 28 Oktober 2025 mendatang.

 

Rep : Pendi

Berita Terkait

LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata
Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:44 WIB

LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Berita Terbaru