MIM, JAWA TENGAH, 21 OKTOBER 2025
Purwodadi, — Mediaindonesiamaju.com Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi menunda pembacaan putusan dalam kasus penipuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan terdakwa Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini ditunda hingga Selasa depan.
Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan pihak keluarga terdakwa Ahmad Supriyono, yang diwakili oleh istrinya, Slamet Sri Rahayu. Dalam sidang, pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka telah menemui korban, Pujiono, dan berupaya untuk berdamai.
Dalam pernyataannya pada 24 Oktober 2025, Sri Rahayu berjanji akan mengganti seluruh kerugian yang dialami korban. Sebagai bukti keseriusan, ia telah menitipkan sejumlah uang kepada pihak terkait dan berkomitmen menyelesaikan kekurangannya sesuai waktu yang ditentukan.
Berbeda dengan keluarga terdakwa lainnya, pihak Sri Sutikno dinilai belum menunjukkan itikad baik. Dalam persidangan, majelis hakim sempat menegur anak dari Sri Sutikno yang dianggap berusaha membalikkan fakta.
Hakim kemudian menegaskan bahwa proses perdamaian seharusnya dilakukan dengan jujur dan terbuka. “Kalau memang ada niat baik, sampaikan langsung. Jangan beralasan sulit berkomunikasi dengan korban, karena korbannya ada di belakangmu, Mas Pujiono, orang yang ditipu oleh ayahmu,” ujar hakim dalam persidangan tersebut.
Putri Sri Sutikno yang hadir dalam sidang itu sempat terdiam dan mendapat teguran karena dianggap tidak bersikap sopan di hadapan majelis. Hakim kemudian menjelaskan bahwa keringanan hukuman dapat dipertimbangkan apabila ada itikad baik dari keluarga untuk menyelesaikan ganti rugi kepada korban.
“Besaran ganti rugi tidak ditentukan pengadilan, tapi berdasarkan nilai kerugian yang nyata. Jika penggantian kerugian dilakukan dengan pantas, maka hukuman bisa kami pertimbangkan untuk diringankan,” tegas hakim.
Usai sidang, para korban menyatakan puas dengan sikap tegas majelis hakim yang dinilai memberikan rasa keadilan bagi mereka.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada Selasa, 28 Oktober 2025 mendatang.
Rep : Pendi