Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 21 OKTOBER 2025

Purwodadi,  — Mediaindonesiamaju.com Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi menunda pembacaan putusan dalam kasus penipuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan terdakwa Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini ditunda hingga Selasa depan.

 

Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan pihak keluarga terdakwa Ahmad Supriyono, yang diwakili oleh istrinya, Slamet Sri Rahayu. Dalam sidang, pihak keluarga menyampaikan bahwa mereka telah menemui korban, Pujiono, dan berupaya untuk berdamai.

 

Dalam pernyataannya pada 24 Oktober 2025, Sri Rahayu berjanji akan mengganti seluruh kerugian yang dialami korban. Sebagai bukti keseriusan, ia telah menitipkan sejumlah uang kepada pihak terkait dan berkomitmen menyelesaikan kekurangannya sesuai waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Insiden Penggerudukan Kantor LBH Jong Java, Ancaman Serius terhadap Keadilan dan Keamanan Masyarakat

 

Berbeda dengan keluarga terdakwa lainnya, pihak Sri Sutikno dinilai belum menunjukkan itikad baik. Dalam persidangan, majelis hakim sempat menegur anak dari Sri Sutikno yang dianggap berusaha membalikkan fakta.

 

Hakim kemudian menegaskan bahwa proses perdamaian seharusnya dilakukan dengan jujur dan terbuka. “Kalau memang ada niat baik, sampaikan langsung. Jangan beralasan sulit berkomunikasi dengan korban, karena korbannya ada di belakangmu, Mas Pujiono, orang yang ditipu oleh ayahmu,” ujar hakim dalam persidangan tersebut.

 

Putri Sri Sutikno yang hadir dalam sidang itu sempat terdiam dan mendapat teguran karena dianggap tidak bersikap sopan di hadapan majelis. Hakim kemudian menjelaskan bahwa keringanan hukuman dapat dipertimbangkan apabila ada itikad baik dari keluarga untuk menyelesaikan ganti rugi kepada korban.

Baca Juga :  Perhutani Tingkatkan Optimalisasi Lahan Hutan Melalui Agroforestry Tebu di BKPH Bandung

 

“Besaran ganti rugi tidak ditentukan pengadilan, tapi berdasarkan nilai kerugian yang nyata. Jika penggantian kerugian dilakukan dengan pantas, maka hukuman bisa kami pertimbangkan untuk diringankan,” tegas hakim.

 

Usai sidang, para korban menyatakan puas dengan sikap tegas majelis hakim yang dinilai memberikan rasa keadilan bagi mereka.

 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada Selasa, 28 Oktober 2025 mendatang.

 

Rep : Pendi

Berita Terkait

Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat
Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 
Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  
PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 
Pemalang Berprestasi di Ajang MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2025  
Hujan Sejak Siang, Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Rembang Tergenang Air  
TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 Kodim 0711/Pemalang Laksanakan Pelayanan KB Kesehatan di Kecamatan Ulujami
Car Free Day di Jalan Pemuda, Ini Penjelasan Dishub Rembang 

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:07 WIB

PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian

Berita Terbaru