Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 20 AGUSTUS 2025

 

Pemalang – Mediaindonesiamaju.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang telah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap I tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna setempat pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pemalang Martono beserta tiga wakil ketua dan dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk anggota DPRD, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga perwakilan BUMD.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi, kerja keras, serta komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menekankan bahwa kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif ini mencerminkan semangat kemitraan yang kokoh dan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kepentingan masyarakat Kabupaten Pemalang.

Baca Juga :  Bisnis Haram Permainan Judi Dingdong, Judi Meja Tembak Ikan Dan Judi Jogel Bebas Beroperasi Di Sumut - APH Terkesan Tutup Mata.

Empat Raperda yang diajukan untuk ditetapkan menjadi Perda meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang tahun 2025-2029, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang, dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila serta Wawasan Kebangsaan.

Menurut Wakil Bupati Nurkholes, empat Raperda yang dibahas dalam forum paripurna tersebut telah melalui tahapan pembahasan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dua Raperda di antaranya telah melalui evaluasi gubernur, sementara dua lainnya selesai dibahas pada pembicaraan tingkat satu.

Setelah penetapan, Nurkholes berpesan kepada seluruh kepala OPD untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan teknis dari perda yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah agar implementasi perda bisa berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.

Dengan ditetapkannya empat perda tersebut, Pemkab Pemalang berharap implementasi kebijakan daerah dapat semakin terarah, responsif, dan mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. Penetapan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Pemalang dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global

Penetapan empat Perda ini juga menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkab Pemalang dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif, serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing. Dengan kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif, diharapkan Kabupaten Pemalang dapat terus maju dan berkembang menjadi daerah yang lebih baik.

Dalam waktu dekat, Pemkab Pemalang akan segera mengimplementasikan perda-perda tersebut dengan harapan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Pemalang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung dan mengawasi implementasi perda-perda tersebut.

Dengan demikian, Kabupaten Pemalang dapat terus maju dan berkembang menjadi daerah yang lebih baik, dengan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing. Implementasi perda-perda ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Pemalang dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Rep : Faras

Berita Terkait

Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam
BPI KPNPA RI Jawa Tengah Lontarkan kritik pedas terhadap aparat penegak hukum di era Presiden Prabowo
Warga Pertanyakan Kinerja Satreskrim Polres Blora Terkait Laporan Dugaan Penganiayaan
Dugaan Pungli Kades Jeruk, Publik Pertanyakan Ketegasan Tipikor Polres Rembang
Gelombang Kritik Menguat, DPRD Didesak Hapuskan Anggaran Pokir
Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia: Garuda, Merah Putih, dan Tikus-Tikus Rakus

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:38 WIB

Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:25 WIB

Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:31 WIB

BPI KPNPA RI Jawa Tengah Lontarkan kritik pedas terhadap aparat penegak hukum di era Presiden Prabowo

Berita Terbaru