Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Sabu Seberat 4,93 Gram Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra Selatan 08 Juli 2025

LUBUKLINGGAU ,Mediaindonesiamaju.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Najamuddin, petugas berhasil meringkus seorang tersangka berinisial AK (30), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Tersangka ditangkap pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin, menyatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal AK.

Baca Juga :  Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

“Tersangka AK ini sudah menjadi target operasi kami. Dia merupakan residivis kasus yang sama. Setelah menerima informasi dari warga, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Najamuddin, Senin (7/7/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika. Di antaranya satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu dengan berat kotor 4,93 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu korek api gas, satu bong (alat hisap sabu), dan satu unit handphone milik tersangka,” jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Dana CSR Di Duga Di Korupsi Dirut PTPN IV Hinga Tidak Perduli Dengan Lingkungan

Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, AK telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tutup AKP Najamuddin.

Rep_Fq

Berita Terkait

Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya
80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan
Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG
Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat
Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:10 WIB

80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Berita Terbaru