Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Sabu Seberat 4,93 Gram Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatra Selatan 08 Juli 2025

LUBUKLINGGAU ,Mediaindonesiamaju.com— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Najamuddin, petugas berhasil meringkus seorang tersangka berinisial AK (30), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Tersangka ditangkap pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin, menyatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal AK.

Baca Juga :  Polres Way Kanan Gerebek Arena Sabung Ayam di Karang Manik, Tiga Anggota Gugur dalam Tugas

“Tersangka AK ini sudah menjadi target operasi kami. Dia merupakan residivis kasus yang sama. Setelah menerima informasi dari warga, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Najamuddin, Senin (7/7/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika. Di antaranya satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu dengan berat kotor 4,93 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu korek api gas, satu bong (alat hisap sabu), dan satu unit handphone milik tersangka,” jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Viral! Spanduk “Blora Kota Sate, Blora Kota Togel” Terpasang di Dekat Polres, Siapa yang Pasang Masih Misterius

Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, AK telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tutup AKP Najamuddin.

Rep_Fq

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru