rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 28 AGUSTUS 2025

Kebumen –  Mediaindonesiamaju.com Tim media berhasil menemukan adanya praktik pengangsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 44.544.01, beralamat di Jalan Raya Gombong – Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

 

Dari hasil penelusuran, sebuah armada truk pengangsu terpantau melakukan pengisian. Sopir yang membawa truk tersebut mengaku bahwa kendaraan itu merupakan milik seorang pengusaha bernama RA Doreng. Saat dikonfirmasi, pihak admin yang mewakili RA Doreng membenarkan bahwa armada tersebut memang milik RA Doreng.

Namun, saat tim media menghubungi pihak pengurus SPBU, mereka menyatakan bahwa operasional SPBU telah sesuai dengan SOP. Akan tetapi, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang janggal: plat nomor depan dan belakang pada truk armada berbeda. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, SOP seperti apa yang diterapkan, hingga perbedaan yang mencolok semacam ini bisa lolos dari pengawasan? Apakah pihak SPBU memang tidak mengetahui, atau justru memilih tutup mata terhadap aktivitas tersebut?

Baca Juga :  Festival Anggrek Kandangan dan Kontes Bonsai HUT ke-74 Kabupaten HSS

 

Praktik pengangsuan solar bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan beberapa aturan, antara lain:

 

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Gelar Baksos Jelang Lebaran, Kapolres Demak Mohon Do'a Restu Masyarakat

 

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti adanya upaya memperjualbelikan BBM subsidi yang bukan peruntukannya.

 

Pasal 53 huruf b UU Migas, bagi pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin resmi.

 

 

Kasus semacam ini jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Oleh sebab itu, tim media berharap Polres Kebumen dapat segera menindaklanjuti kasus ini, memanggil pihak terkait, serta menindak tegas praktik mafia solar yang semakin merajalela di Kebumen dan sekitarnya.

 

 

-rep : ima & tim

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru