rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 28 AGUSTUS 2025

Kebumen –  Mediaindonesiamaju.com Tim media berhasil menemukan adanya praktik pengangsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 44.544.01, beralamat di Jalan Raya Gombong – Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

 

Dari hasil penelusuran, sebuah armada truk pengangsu terpantau melakukan pengisian. Sopir yang membawa truk tersebut mengaku bahwa kendaraan itu merupakan milik seorang pengusaha bernama RA Doreng. Saat dikonfirmasi, pihak admin yang mewakili RA Doreng membenarkan bahwa armada tersebut memang milik RA Doreng.

Namun, saat tim media menghubungi pihak pengurus SPBU, mereka menyatakan bahwa operasional SPBU telah sesuai dengan SOP. Akan tetapi, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang janggal: plat nomor depan dan belakang pada truk armada berbeda. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, SOP seperti apa yang diterapkan, hingga perbedaan yang mencolok semacam ini bisa lolos dari pengawasan? Apakah pihak SPBU memang tidak mengetahui, atau justru memilih tutup mata terhadap aktivitas tersebut?

Baca Juga :  Inovasi Bhabinkamtibmas: Perpustakaan Keliling Tingkatkan Minat Baca Anak

 

Praktik pengangsuan solar bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan beberapa aturan, antara lain:

 

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji membuka pertandingan persahabatan badminton

 

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti adanya upaya memperjualbelikan BBM subsidi yang bukan peruntukannya.

 

Pasal 53 huruf b UU Migas, bagi pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin resmi.

 

 

Kasus semacam ini jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Oleh sebab itu, tim media berharap Polres Kebumen dapat segera menindaklanjuti kasus ini, memanggil pihak terkait, serta menindak tegas praktik mafia solar yang semakin merajalela di Kebumen dan sekitarnya.

 

 

-rep : ima & tim

Berita Terkait

Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  
Diduga, Gubernur Bobby Nasution Melakukan Pungutan Liar Lewat Seluruh Kepala Sekolah SMA negri Di Wilayah Sumut. 
Pemilik Tempat Judi Kopyok di Grobogan Diduga Tantang Aparat Lewat Status WhatsApp
Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten
TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional
FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Danramil Pemalang Pastikan Keamanan Aksi Demo Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu, Ini Tujuannya  
Oknum Kepala Desa Cendono Kudus Ditahan, Diduga Selewengkan APBDes Rp571 Juta

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Diduga, Gubernur Bobby Nasution Melakukan Pungutan Liar Lewat Seluruh Kepala Sekolah SMA negri Di Wilayah Sumut. 

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:14 WIB

rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:32 WIB

Pemilik Tempat Judi Kopyok di Grobogan Diduga Tantang Aparat Lewat Status WhatsApp

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:17 WIB

Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten

Berita Terbaru