MIM, JAWA TENGAH, 28 AGUSTUS 2025
Kebumen – Mediaindonesiamaju.com Tim media berhasil menemukan adanya praktik pengangsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 44.544.01, beralamat di Jalan Raya Gombong – Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dari hasil penelusuran, sebuah armada truk pengangsu terpantau melakukan pengisian. Sopir yang membawa truk tersebut mengaku bahwa kendaraan itu merupakan milik seorang pengusaha bernama RA Doreng. Saat dikonfirmasi, pihak admin yang mewakili RA Doreng membenarkan bahwa armada tersebut memang milik RA Doreng.
Namun, saat tim media menghubungi pihak pengurus SPBU, mereka menyatakan bahwa operasional SPBU telah sesuai dengan SOP. Akan tetapi, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang janggal: plat nomor depan dan belakang pada truk armada berbeda. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, SOP seperti apa yang diterapkan, hingga perbedaan yang mencolok semacam ini bisa lolos dari pengawasan? Apakah pihak SPBU memang tidak mengetahui, atau justru memilih tutup mata terhadap aktivitas tersebut?
Praktik pengangsuan solar bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan beberapa aturan, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti adanya upaya memperjualbelikan BBM subsidi yang bukan peruntukannya.
Pasal 53 huruf b UU Migas, bagi pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin resmi.
Kasus semacam ini jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Oleh sebab itu, tim media berharap Polres Kebumen dapat segera menindaklanjuti kasus ini, memanggil pihak terkait, serta menindak tegas praktik mafia solar yang semakin merajalela di Kebumen dan sekitarnya.
-rep : ima & tim