rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 28 AGUSTUS 2025

Kebumen –  Mediaindonesiamaju.com Tim media berhasil menemukan adanya praktik pengangsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 44.544.01, beralamat di Jalan Raya Gombong – Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

 

Dari hasil penelusuran, sebuah armada truk pengangsu terpantau melakukan pengisian. Sopir yang membawa truk tersebut mengaku bahwa kendaraan itu merupakan milik seorang pengusaha bernama RA Doreng. Saat dikonfirmasi, pihak admin yang mewakili RA Doreng membenarkan bahwa armada tersebut memang milik RA Doreng.

Namun, saat tim media menghubungi pihak pengurus SPBU, mereka menyatakan bahwa operasional SPBU telah sesuai dengan SOP. Akan tetapi, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang janggal: plat nomor depan dan belakang pada truk armada berbeda. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar, SOP seperti apa yang diterapkan, hingga perbedaan yang mencolok semacam ini bisa lolos dari pengawasan? Apakah pihak SPBU memang tidak mengetahui, atau justru memilih tutup mata terhadap aktivitas tersebut?

Baca Juga :  Proyek Jalan Pertanian di Lampung Selatan: Didugaan mar'ap dan Pekerjaan Asal-asalan Mencuat

 

Praktik pengangsuan solar bersubsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan beberapa aturan, antara lain:

 

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Tangan Diborgol, Bakti Dianiaya dengan Cara Keji dan Biadab

 

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti adanya upaya memperjualbelikan BBM subsidi yang bukan peruntukannya.

 

Pasal 53 huruf b UU Migas, bagi pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin resmi.

 

 

Kasus semacam ini jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Oleh sebab itu, tim media berharap Polres Kebumen dapat segera menindaklanjuti kasus ini, memanggil pihak terkait, serta menindak tegas praktik mafia solar yang semakin merajalela di Kebumen dan sekitarnya.

 

 

-rep : ima & tim

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru