Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Kembali Berhasil Mengamankan Dua Orang Tersangka Terkait Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra Selatan 18 Desember 2024

Lubuk Linggau, Mediaindonesiamaju.com – 14 Desember 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Lubuk Linggau. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12/24) di Jalan Kenanga II RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Tersangka yang diamankan adalah:
1. AS (41), perempuan, warga Jalan Raya Tugumulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
2. RA (23), laki-laki, warga Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

*Kronologi Penangkapan*
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AS pada Sabtu (14/12/24) sekitar pukul 23.35 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan anggota Opsnal. Setelah dilakukan interogasi, tersangka AS memberikan informasi mengenai keberadaan narkotika yang dikuasai oleh tersangka RA.

Baca Juga :  Fenomena Si Pintar BLN: Di Balik Janji Manis Profit, Ada Risiko yang Perlu Diwaspadai

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA di lokasi berbeda, yaitu Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

*Barang Bukti*
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
– *Tiga plastik klip* berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto *81,85 gram*.
– Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet yang dibungkus plastik hitam.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, IPTU Nopera E.J. Putra, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” ujar IPTU Nopera.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan di SPPBE Sukodono, Lumajang: Tabung LPG 3 Kg Diduga Dikurangi Sebelum Didistribusikan

*Langkah Selanjutnya*
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan *Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lubuk Linggau terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna bersama-sama memerangi peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru