Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Rusman Maralen Situngkir: Pengacara Korban Nilai Hakim dan JPU Objektif

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Medan 12 Maret 2025

Medan,Mediaindonesiamaju.com – Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir, yakni Ojahan Sinurat, SH, menilai bahwa hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini cukup objektif dalam menjalankan sidang.

Sidang yang digelar pada Selasa (11/3) menghadirkan dua saksi pelapor, Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir. Keterangan kedua saksi tersebut dibantah oleh terdakwa, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, yang merupakan istri korban. Namun, menurut Ojahan Sinurat, hal itu adalah hak terdakwa dan nantinya ia juga akan mendapat kesempatan memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

“Jika kita dengar keterangan para saksi, mereka mendapat kabar kematian korban, lalu mengecek ke rumah sakit untuk memastikan informasi tersebut. Bahkan, saat pihak keluarga meminta autopsi, terdakwa menolak. Terdakwa sendiri mengakui bahwa dia menolak autopsi dilakukan. Saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif,” ujar Ojahan Sinurat kepada wartawan.

Saksi Ungkap Kejanggalan Kematian Korban

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, MH, serta Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan Deny Syahputra, SH, MH, saksi Haposan Situngkir mengungkap bahwa dirinya mendapat kabar kematian adiknya, Rusman Maralen Situngkir, dan langsung menuju Rumah Sakit Advent bersama saksi lainnya, Anggiat Situngkir.

Baca Juga :  Polres Grobogan Gelar Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Setibanya di rumah sakit, mereka bertanya kepada istri korban, Tiromsi Sitanggang, mengenai penyebab kematian korban. “Terdakwa menjelaskan bahwa korban sedang mengelap mobil, lalu terdengar suara benturan keras. Saat dicek, korban sudah terkapar meninggal,” ujar Haposan Situngkir di persidangan.

Saksi Anggiat Situngkir kemudian menanyakan apakah korban sudah divisum, namun terdakwa menolak dengan alasan dirinya melihat langsung kejadian tersebut.

Setibanya di rumah duka di Jalan Gaperta, Medan, kedua saksi merasa curiga dan memutuskan untuk mengecek lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian kecelakaan. Namun, mereka tidak menemukan tanda-tanda adanya kecelakaan di sana.

Karena merasa ada yang janggal, mereka mendatangi Polsek Helvetia untuk menanyakan kejadian laka lantas tersebut. Petugas kepolisian menyatakan tidak ada laporan kecelakaan di lokasi yang dimaksud. Petugas pun menyarankan agar keluarga membujuk istri korban untuk melakukan visum, namun permintaan tersebut kembali ditolak oleh terdakwa.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Demak Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Laporan ke Polisi dan Upaya Perdamaian

Merasa kematian korban penuh kejanggalan, pada 27 Maret 2024, Haposan Situngkir melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia atas nama keluarga. Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian membawa kedua saksi ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Kemudian, pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi Anggiat Situngkir. Menurut saksi, terdakwa meminta agar laporan dicabut dan mengajak untuk berdamai. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Tiromsi Sitanggang. Menurutnya, ia datang bukan untuk mediasi, melainkan hanya ingin berbicara demi menjaga marwah keluarga.

Sidang ini masih akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pembelaan dari terdakwa.

Rep_fiq

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti
Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak
Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang
Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat
Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan
Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel, Wilson Lalengke: “Ini Sudah Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Dagelan!”
Pembongkaran Paksa Aset KOPPSA-M oleh Oknum Diduga ‘Orderan’, Koperasi Desak Kapolda Riau Bertindak

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:36 WIB

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:43 WIB

Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:02 WIB

Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat

Berita Terbaru