Sidang Lanjutan Kasus Penipuan TKI Korea Selatan di Grobogan Berjalan Lancar, JPU Hadirkan Saksi dan Ahli  

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan, 23 September 2025 — Mediaindonesiamaju.com  Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan dengan terdakwa Sri Sutikno dan Ahmad Supriyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Grobogan. Sidang berlangsung lancar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Wida Setiani yang merupakan korban sekaligus saksi utama, serta Amin, seorang ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Wida Setiani dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya dijanjikan akan diberangkatkan ke Korea Selatan dalam waktu satu bulan oleh terdakwa. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi, dan uang yang sudah disetorkan pun tidak dikembalikan.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Polres Demak Lakukan Sterilisasi Gereja

“Mereka hanya janji-janji terus. Katanya satu bulan berangkat, tapi tidak ada kejelasan. Uang saya yang dipakai itu hasil pinjaman dari bank, tapi sampai sekarang tidak ada tanggung jawab,” ungkap Wida di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Amin selaku perwakilan dari Disnaker menjelaskan bahwa prosedur resmi untuk menjadi TKI di Korea Selatan tidak bisa instan. Setiap calon TKI harus mengikuti pelatihan dan lulus ujian terlebih dahulu.

 

“Tidak ada proses kilat. Semua harus mengikuti tahapan resmi, mulai dari pelatihan, ujian, hingga pemberangkatan. Kalau tidak lulus ujian, otomatis tidak bisa berangkat,” jelas Amin.

Baca Juga :  Bersihkan Rumah Roboh, Polsek Kebonagung Bersama Posramil Gelar Kerja Bakti

Usai sidang, jaksa sempat menanyakan kepada korban mengenai harapannya atas kasus ini. Wida menyatakan terbuka untuk damai jika terdakwa bersedia mengembalikan seluruh kerugian dan memberikan ganti rugi secara layak.

 

“Kalau mereka bersedia kembalikan uang dan ganti rugi, saya bisa maafkan. Tapi kalau tidak ada niat baik, saya minta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Karena ulah mereka, begitu juga yang di sampaikan korban lain Pujiono saya sampai cerai dan keluarga saya hancur,” tutupnya dengan nada tegas.

 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

 

Reporter: Puji S.

Berita Terkait

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  
Bupati Harno Berdoa Semua Partai Politik Jadi Satu, Kedepan Hanya 1 Pasangan Calon  
“LBH GP ANSOR kab.Demak menghimbau kepada seluruh Insan Pers untuk mengutamakan etika jurnalistik”
Menilik Pembuatan Kerupuk Bandung di Desa Waru Rembang  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:52 WIB

Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terbaru