Grobogan, 23 September 2025 — Mediaindonesiamaju.com Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan dengan terdakwa Sri Sutikno dan Ahmad Supriyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Grobogan. Sidang berlangsung lancar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Wida Setiani yang merupakan korban sekaligus saksi utama, serta Amin, seorang ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Wida Setiani dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya dijanjikan akan diberangkatkan ke Korea Selatan dalam waktu satu bulan oleh terdakwa. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi, dan uang yang sudah disetorkan pun tidak dikembalikan.
“Mereka hanya janji-janji terus. Katanya satu bulan berangkat, tapi tidak ada kejelasan. Uang saya yang dipakai itu hasil pinjaman dari bank, tapi sampai sekarang tidak ada tanggung jawab,” ungkap Wida di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Amin selaku perwakilan dari Disnaker menjelaskan bahwa prosedur resmi untuk menjadi TKI di Korea Selatan tidak bisa instan. Setiap calon TKI harus mengikuti pelatihan dan lulus ujian terlebih dahulu.
“Tidak ada proses kilat. Semua harus mengikuti tahapan resmi, mulai dari pelatihan, ujian, hingga pemberangkatan. Kalau tidak lulus ujian, otomatis tidak bisa berangkat,” jelas Amin.
Usai sidang, jaksa sempat menanyakan kepada korban mengenai harapannya atas kasus ini. Wida menyatakan terbuka untuk damai jika terdakwa bersedia mengembalikan seluruh kerugian dan memberikan ganti rugi secara layak.
“Kalau mereka bersedia kembalikan uang dan ganti rugi, saya bisa maafkan. Tapi kalau tidak ada niat baik, saya minta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Karena ulah mereka, begitu juga yang di sampaikan korban lain Pujiono saya sampai cerai dan keluarga saya hancur,” tutupnya dengan nada tegas.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Reporter: Puji S.