Sidang Lanjutan Kasus Penipuan TKI Korea Selatan di Grobogan Berjalan Lancar, JPU Hadirkan Saksi dan Ahli  

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan, 23 September 2025 — Mediaindonesiamaju.com  Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan dengan terdakwa Sri Sutikno dan Ahmad Supriyono kembali digelar di Pengadilan Negeri Grobogan. Sidang berlangsung lancar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Wida Setiani yang merupakan korban sekaligus saksi utama, serta Amin, seorang ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Wida Setiani dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya dijanjikan akan diberangkatkan ke Korea Selatan dalam waktu satu bulan oleh terdakwa. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi, dan uang yang sudah disetorkan pun tidak dikembalikan.

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

“Mereka hanya janji-janji terus. Katanya satu bulan berangkat, tapi tidak ada kejelasan. Uang saya yang dipakai itu hasil pinjaman dari bank, tapi sampai sekarang tidak ada tanggung jawab,” ungkap Wida di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Amin selaku perwakilan dari Disnaker menjelaskan bahwa prosedur resmi untuk menjadi TKI di Korea Selatan tidak bisa instan. Setiap calon TKI harus mengikuti pelatihan dan lulus ujian terlebih dahulu.

 

“Tidak ada proses kilat. Semua harus mengikuti tahapan resmi, mulai dari pelatihan, ujian, hingga pemberangkatan. Kalau tidak lulus ujian, otomatis tidak bisa berangkat,” jelas Amin.

Baca Juga :  diduga SPBU 44.556.04 kulonprogo jadi ladang sumur para mafia BBM subsidi

Usai sidang, jaksa sempat menanyakan kepada korban mengenai harapannya atas kasus ini. Wida menyatakan terbuka untuk damai jika terdakwa bersedia mengembalikan seluruh kerugian dan memberikan ganti rugi secara layak.

 

“Kalau mereka bersedia kembalikan uang dan ganti rugi, saya bisa maafkan. Tapi kalau tidak ada niat baik, saya minta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Karena ulah mereka, begitu juga yang di sampaikan korban lain Pujiono saya sampai cerai dan keluarga saya hancur,” tutupnya dengan nada tegas.

 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

 

Reporter: Puji S.

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru