MIM, JAWA TENGAH, 16 OKTOBER 2025
Klaten — Mediaindonesiamaju.com Dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal kembali mencuat. SPBU 45.574.39 yang terletak di Jalan Penggung–Jatinom, Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, diduga kuat melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen pada malam hari.
Aktivitas mencurigakan tersebut pertama kali terpantau oleh tim investigasi dari LSM Jalak Paksi dan LSM GERAK saat sedang mengisi BBM di lokasi. Mereka melihat seorang petugas SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan puluhan jerigen, yang kemudian diangkut dengan mobil minibus berwarna silver bernomor polisi AB 9716 BE.
Ketua Umum LSM Jalak Paksi, Mujo Sigit Kuniarso, menuturkan bahwa praktik ini mengindikasikan adanya kerja sama antara pihak SPBU dan para pelaku yang diduga bagian dari jaringan mafia BBM. Ia bahkan mengaku sempat disodori uang suap sebesar Rp1 juta agar menutup mata atas temuan tersebut.
“Kami menolak tawaran itu. Kami akan tetap mengawal kasus ini agar distribusi Pertalite bersubsidi bisa tepat sasaran dan tidak dimonopoli oleh segelintir pihak,” tegas Mujo Sigit, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, para pelaku pembelian BBM bersubsidi ini tergabung dalam paguyuban terkoordinir yang telah lama beroperasi. LSM Jalak Paksi bersama LSM GERAK berencana mengirimkan surat resmi kepada BPH Migas, Satgas Migas, dan Pertamina agar kejadian serupa tidak terulang serta memastikan SPBU menjalankan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut, pihak SPBU enggan memberikan keterangan. Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam penjualan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Padahal, PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang penjualan Pertalite menggunakan jerigen atau drum, kecuali dengan izin resmi untuk keperluan tertentu. Pertalite sendiri merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
Aturan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang melarang penyalur resmi melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tidak standar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Praktik penjualan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pertamina Regional Jawa Tengah–DIY serta aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran di SPBU 45.574.39 Klaten tersebut.
Rep : Ima W