MIM, Sumut 30 Agustus 2025
Medan – Mediaindonesiamaju.com –Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.
Kajatisu Harli Siregar melalui Plh. Kasipenkum, M. Husairi, dalam siaran pers yang diterima awak media, Jumat (29/8/2025) malam, menjelaskan para tersangka yang ditahan yakni:
- M.R.A (Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara)
- RZ (Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya)
- AW (Wakil Direktur CV. Bintang Jaya)
- RSL (Wakil Direktur CV. Bersama)
- UP (Wakil Direktur CV. Guana Perkasa)
- AF (Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang)
- SSL (Wakil Direktur III CV. Naila Santika)
- T.M.R (PNS Dinas PUTR Batubara selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
“Kedelapan tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Agustus 2025,” ujar Husairi.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.
Modus Operandi
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dengan modus mengurangi volume pekerjaan, mutu, dan kualitas proyek. Meski hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, Dinas PUTR Batubara tetap melakukan pembayaran penuh 100 persen.
Beberapa peran tersangka dalam proyek antara lain:
- T.M.R (PPK) tidak menjalankan fungsi pengawasan.
- RSL mengurangi spesifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Titi Putih menuju Pasir Permit.
- M.R.A mengurangi spesifikasi pada peningkatan ruas jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.
- RZ melakukan pengurangan pada peningkatan ruas jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat.
- AW mengurangi spesifikasi pekerjaan peningkatan ruas jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat batas kecamatan.
- UP mengurangi spesifikasi pada pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Bulan–Bulan menuju Gambus Laut.
- AF mengurangi spesifikasi pekerjaan peningkatan kapasitas ruas jalan Tanjung Tiram menuju batas Asahan.
- SSL mengurangi spesifikasi pekerjaan peningkatan kapasitas ruas jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.
Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai proyek yang dikerjakan mencapai Rp43,74 miliar. Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp5,7 miliar. Saat ini, besaran pasti kerugian masih menunggu perhitungan ahli.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rep_Prancis