MIM,Banten 03 juli 2025
Kota Tangerang, Mediaindonesiamaju.com— Aktivitas mencurigakan mobil pick-up Grandmax yang membawa puluhan tabung gas LPG ukuran 12 kg di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, menguak dugaan praktik ilegal penyuntikan gas bersubsidi. Mobil tersebut diketahui membawa identitas bertuliskan “Agen LPG Non Subsidi – PT. Pratama Jaya” yang beralamat di Jl. Raya Citayem Parung, Bogor, Jawa Barat. Namun ironisnya, aktivitas distribusi gas justru berlangsung di wilayah yang tidak sesuai dengan alamat tertera.
Tim media yang melakukan penelusuran mendokumentasikan mobil membawa tabung LPG 12 kg di sebuah pangkalan di daerah Karang Mulya, Karang Tengah. Dari hasil investigasi lapangan, mobil tersebut diduga berasal dari Rumpin, Bogor—dan bukan dari pangkalan resmi seperti tampak dari luar.
Diduga, tabung 12 kg yang diangkut berasal dari hasil suntikan isi ulang tabung LPG 3 kg bersubsidi yang dilakukan secara ilegal. Seorang pria berinisial S, yang ditemui di lokasi pangkalan, mengakui bahwa gas tersebut dikirim dari Rumpin.
“Bosnya bernama Ali, tapi pemilik pangkalan sebenarnya Robin. Gas ini dari Rumpin, kalau mau nunggu, bosnya nanti ke sini,” ujar S kepada wartawan.
Nama kelompok mafia gas dari Rumpin, Bogor, sudah lama menjadi pembicaraan publik. Bahkan, kelompok ini beberapa kali dikabarkan melakukan intimidasi terhadap wartawan yang mencoba mengungkap aktivitas mereka.
Gas LPG ukuran 3 kg adalah gas bersubsidi yang diperuntukkan khusus untuk masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Pemerintah telah mengatur distribusinya secara ketat, dan aparat penegak hukum (APH) diminta turut serta dalam pengawasan. Namun dalam praktiknya, kelompok mafia diduga menyalahgunakan gas subsidi tersebut untuk disuntikkan ke tabung 12 kg demi keuntungan besar.
Lokasi pangkalan di Karang Tengah ini sendiri diduga hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan distribusi, sementara proses penyuntikan dilakukan di wilayah Rumpin yang dikenal sebagai markas kelompok “Robin”.
Menyikapi hal ini, sejumlah aktivis mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan secara langsung. Mereka menilai Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Kota Tangerang telah gagal melakukan penindakan tegas terhadap praktik mafia gas yang merugikan negara dan rakyat kecil.
“Sudah cukup bukti lapangan. Kapolri harus ambil alih. Jika dibiarkan, mafia gas ini akan terus merajalela dan menyengsarakan masyarakat,” ujar seorang aktivis di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik ilegal ini.
Rep_Fq