Terungkap! Dugaan Praktik Ilegal Penyuntikan Gas LPG 3 Kg di Karang Tengah Kota Tangerang, Diduga Libatkan Kelompok Mafia Rumpin Bogor

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Banten 03 juli 2025

Kota Tangerang, Mediaindonesiamaju.com— Aktivitas mencurigakan mobil pick-up Grandmax yang membawa puluhan tabung gas LPG ukuran 12 kg di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, menguak dugaan praktik ilegal penyuntikan gas bersubsidi. Mobil tersebut diketahui membawa identitas bertuliskan “Agen LPG Non Subsidi – PT. Pratama Jaya” yang beralamat di Jl. Raya Citayem Parung, Bogor, Jawa Barat. Namun ironisnya, aktivitas distribusi gas justru berlangsung di wilayah yang tidak sesuai dengan alamat tertera.

Tim media yang melakukan penelusuran mendokumentasikan mobil membawa tabung LPG 12 kg di sebuah pangkalan di daerah Karang Mulya, Karang Tengah. Dari hasil investigasi lapangan, mobil tersebut diduga berasal dari Rumpin, Bogor—dan bukan dari pangkalan resmi seperti tampak dari luar.

Diduga, tabung 12 kg yang diangkut berasal dari hasil suntikan isi ulang tabung LPG 3 kg bersubsidi yang dilakukan secara ilegal. Seorang pria berinisial S, yang ditemui di lokasi pangkalan, mengakui bahwa gas tersebut dikirim dari Rumpin.

Baca Juga :  Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana Memimpin Langsung Prosesi Pemakaman Secara Kedinasan Anggota Polri

“Bosnya bernama Ali, tapi pemilik pangkalan sebenarnya Robin. Gas ini dari Rumpin, kalau mau nunggu, bosnya nanti ke sini,” ujar S kepada wartawan.

Nama kelompok mafia gas dari Rumpin, Bogor, sudah lama menjadi pembicaraan publik. Bahkan, kelompok ini beberapa kali dikabarkan melakukan intimidasi terhadap wartawan yang mencoba mengungkap aktivitas mereka.

Gas LPG ukuran 3 kg adalah gas bersubsidi yang diperuntukkan khusus untuk masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Pemerintah telah mengatur distribusinya secara ketat, dan aparat penegak hukum (APH) diminta turut serta dalam pengawasan. Namun dalam praktiknya, kelompok mafia diduga menyalahgunakan gas subsidi tersebut untuk disuntikkan ke tabung 12 kg demi keuntungan besar.

Baca Juga :  Ancaman Gantung Wartawan, "Bos Mafia BBM" Sulsel Diduga Intimidasi Pers Usai Terkuaknya Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi

Lokasi pangkalan di Karang Tengah ini sendiri diduga hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan distribusi, sementara proses penyuntikan dilakukan di wilayah Rumpin yang dikenal sebagai markas kelompok “Robin”.

Menyikapi hal ini, sejumlah aktivis mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan secara langsung. Mereka menilai Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Kota Tangerang telah gagal melakukan penindakan tegas terhadap praktik mafia gas yang merugikan negara dan rakyat kecil.

“Sudah cukup bukti lapangan. Kapolri harus ambil alih. Jika dibiarkan, mafia gas ini akan terus merajalela dan menyengsarakan masyarakat,” ujar seorang aktivis di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik ilegal ini.

Rep_Fq

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru