Terungkap! Dugaan Praktik Ilegal Penyuntikan Gas LPG 3 Kg di Karang Tengah Kota Tangerang, Diduga Libatkan Kelompok Mafia Rumpin Bogor

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Banten 03 juli 2025

Kota Tangerang, Mediaindonesiamaju.com— Aktivitas mencurigakan mobil pick-up Grandmax yang membawa puluhan tabung gas LPG ukuran 12 kg di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, menguak dugaan praktik ilegal penyuntikan gas bersubsidi. Mobil tersebut diketahui membawa identitas bertuliskan “Agen LPG Non Subsidi – PT. Pratama Jaya” yang beralamat di Jl. Raya Citayem Parung, Bogor, Jawa Barat. Namun ironisnya, aktivitas distribusi gas justru berlangsung di wilayah yang tidak sesuai dengan alamat tertera.

Tim media yang melakukan penelusuran mendokumentasikan mobil membawa tabung LPG 12 kg di sebuah pangkalan di daerah Karang Mulya, Karang Tengah. Dari hasil investigasi lapangan, mobil tersebut diduga berasal dari Rumpin, Bogor—dan bukan dari pangkalan resmi seperti tampak dari luar.

Diduga, tabung 12 kg yang diangkut berasal dari hasil suntikan isi ulang tabung LPG 3 kg bersubsidi yang dilakukan secara ilegal. Seorang pria berinisial S, yang ditemui di lokasi pangkalan, mengakui bahwa gas tersebut dikirim dari Rumpin.

Baca Juga :  13 Perwira Tinggi Naik Pangkat,Mabes Polri Gelar Upacara Korps Raport

“Bosnya bernama Ali, tapi pemilik pangkalan sebenarnya Robin. Gas ini dari Rumpin, kalau mau nunggu, bosnya nanti ke sini,” ujar S kepada wartawan.

Nama kelompok mafia gas dari Rumpin, Bogor, sudah lama menjadi pembicaraan publik. Bahkan, kelompok ini beberapa kali dikabarkan melakukan intimidasi terhadap wartawan yang mencoba mengungkap aktivitas mereka.

Gas LPG ukuran 3 kg adalah gas bersubsidi yang diperuntukkan khusus untuk masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Pemerintah telah mengatur distribusinya secara ketat, dan aparat penegak hukum (APH) diminta turut serta dalam pengawasan. Namun dalam praktiknya, kelompok mafia diduga menyalahgunakan gas subsidi tersebut untuk disuntikkan ke tabung 12 kg demi keuntungan besar.

Baca Juga :  Lapor Pak Bobby Nasution, Warga TSM 3 Medan Denai Kecewa Melihat Lurah Di Duga "Sering" Bolos Ngantor

Lokasi pangkalan di Karang Tengah ini sendiri diduga hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan distribusi, sementara proses penyuntikan dilakukan di wilayah Rumpin yang dikenal sebagai markas kelompok “Robin”.

Menyikapi hal ini, sejumlah aktivis mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan secara langsung. Mereka menilai Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Kota Tangerang telah gagal melakukan penindakan tegas terhadap praktik mafia gas yang merugikan negara dan rakyat kecil.

“Sudah cukup bukti lapangan. Kapolri harus ambil alih. Jika dibiarkan, mafia gas ini akan terus merajalela dan menyengsarakan masyarakat,” ujar seorang aktivis di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik ilegal ini.

Rep_Fq

Berita Terkait

Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya
80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan
Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG
Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat
Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Polres Grobogan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajarannya

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:10 WIB

80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Berita Terbaru