MIM, JAWA TENGAH, 18 AGUSTUS 2025
Pemalang, – Mediaindonesiamaju.com Polemik terkait kegiatan “Pemalang Inspiring Teacher 2025” kembali mencuat setelah investigasi menemukan bahwa guru-guru di Pemalang diminta membayar iuran sebesar Rp200.000 untuk mengikuti acara tersebut. Kegiatan ini sendiri dijadwalkan pada 21 Agustus 2025 di Lapangan Widuri, Pemalang.
Praktisi hukum, Dr. Imam Subiyanto, menilai pungutan tersebut berpotensi menjadi pungutan liar karena tidak ada landasan hukum yang jelas. Menurutnya, Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa kontribusi masyarakat harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Guru-guru yang dihubungi mengaku merasa tertekan untuk membayar iuran tersebut karena kepala sekolah menghimpun dana langsung. Mereka khawatir tidak mendukung program jika menolak membayar.
Reaksi dan Tanggapan
– Dinas Pendidikan diharapkan segera mengeluarkan klarifikasi resmi dan menghentikan penghimpunan dana jika tidak ada payung hukum yang jelas.
– Inspektorat diminta untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan terkait pungutan tersebut.
– Aparat Penegak Hukum disarankan melakukan penyelidikan awal untuk memastikan tidak ada unsur pungutan liar.
Polemik dan Dampaknya
Polemik ini menimbulkan pertanyaan tentang prioritas anggaran pendidikan dan bagaimana seharusnya kegiatan seperti “Pemalang Inspiring Teacher 2025” didanai. Jika kegiatan ini dianggap penting, maka seharusnya biaya tersebut ditanggung oleh APBD atau sponsor resmi, bukan guru.
Kegiatan ini sendiri menawarkan fasilitas yang terbatas, seperti snack, lunch box, door prize, dan penampilan guest star. Pertanyaan muncul tentang bagaimana kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi guru dan pendidikan di Pemalang.
Kesimpulan
Polemik terkait “Pemalang Inspiring Teacher 2025” menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kegiatan pendidikan. Diharapkan Dinas Pendidikan dan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan kegiatan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan kegiatan pendidikan dapat berjalan dengan lancar dan efektif, tanpa adanya pungutan liar yang dapat membebani guru dan mengganggu proses belajar mengajar. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kegiatan pendidikan sangat penting untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rep : Faras
By : Admin