Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 22 MEI 2025

Rembang – Mediaindonediamaju.com Seorang pria yang mengaku sebagai pimpinan salah satu media online di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diduga melakukan penipuan terhadap beberapa orang rekannya. Pria yang dikenal dengan sapaan Bayu ini, merupakan pimpinan media sinergimitrapolisi.com dan kini tengah menjadi sorotan akibat dugaan penipuan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, Bayu dikenal kerap menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dan tampil sebagai sosok yang baik. Namun, sikap itu diduga hanya kamuflase untuk mengelabui calon korbannya. Beberapa korban mengaku telah ditipu dengan modus peminjaman uang disertai janji pembagian hasil dari usaha yang tidak pernah terealisasi.

Baca Juga :  Kades Muda Yannata Laga Kusuma Bangun Yayasan untuk Difabel dengan Dana Pribadi

Mario, salah satu korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bayu. Ia mengaku telah memberikan pinjaman sebesar Rp40 juta kepada Bayu dengan kesepakatan pembagian hasil usaha. Namun, bukannya mendapatkan keuntungan, Bayu justru menghilang tanpa kabar.

“Empat puluh juta bukan jumlah yang kecil bagi saya. Jangankan untung, uang pokoknya saja tidak kembali. Saat dihubungi lewat WhatsApp, dia tidak pernah merespons,” ujar Mario, geram.

Merasa ditipu dan komunikasi semakin buntu, Mario bersama rekan-rekannya mencoba memberitakan persoalan ini melalui media. Namun, Bayu malah melaporkan balik salah satu media tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga :  Tunjukkan Kejujuran, Casis Polri Asal Lampung Kembalikan HP yang Ditemukan Usai Binsik

Salah satu korban lainnya juga mengungkapkan keprihatinannya. “Saya malu, masak iya pimpinan media yang punya hutang malah menyerang media yang mengungkapkan kebenaran? Ini bukan dugaan lagi, ada bukti tertulis dan siap dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Mario menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Rembang dan berharap Bayu segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.

Hingga berita ini diturunkan, Tri Septa Bayu Anggara belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Tim redaksi juga berharap Bayu memberikan tanggapan agar nama baik profesi jurnalis tidak tercoreng akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru