MIM,Jawa Tengah 12 April 2025
Pati,Mediaindonesiamaju.com – Kehilangan buah hati menjadi duka mendalam bagi pasangan Rini dan Bambang. Anak mereka meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS Keluarga Sehat (KSH) Pati. Pihak keluarga menilai ada tindakan tidak profesional dalam proses penanganan medis di rumah sakit tersebut.
Menurut keterangan keluarga, sebelum meninggal dunia, anak mereka mengalami badan panas dan kejang-kejang. Saat itu, seorang perawat diduga menekan dada korban dengan kedua tangan, tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur hingga akhirnya sang anak meninggal dunia beberapa saat kemudian.
Merasa ada dugaan malpraktik, keluarga pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Selain itu, mereka juga mengaku mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari pihak rumah sakit saat hendak membawa pulang jenazah.(25,03,25)
“Kami diminta melunasi biaya, bahkan dibentak-bentak, hingga akhirnya diminta memberikan jaminan. Karena tidak punya uang, kami titipkan sepeda motor sebagai jaminan,” ujar Ika, kakak dari ibu korban, yang turut mendampingi proses mediasi bersama tim dari LSM MPK dan LSBHI Bima Sakti.
Menanggapi viralnya kabar dugaan malpraktik ini, pihak RS KSH memberikan klarifikasi pada 11 April. Ahmad Roihan, Kepala Divisi Duty RD KSH, menyatakan bahwa pelayanan terhadap pasien telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sejak pasien datang hingga proses kepulangannya, kami telah memberikan pelayanan terbaik sesuai SOP. Kami juga membuka komunikasi dengan pihak keluarga dan siap menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” jelas Roihan.
Terkait dengan sepeda motor yang dijadikan jaminan, pihak rumah sakit mengklaim hal itu merupakan itikad baik dari keluarga. “Kalau pihak keluarga ingin mengambil motor tersebut, silakan saja, yang penting ada tanda pengenal,” tambahnya.
Roihan juga menyebutkan bahwa rumah sakit telah menawarkan solusi terkait tunggakan biaya sebesar Rp15 juta. “Kami sudah menawarkan skema pembayaran dengan cara diangsur dan siap duduk bersama untuk pembaruan surat pengakuan utang. Kalau keluarga ingin mengajukan keringanan, tentu ada prosedurnya,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak keluarga masih berharap bisa bertemu langsung dengan direksi rumah sakit untuk mendapatkan kepastian kebijakan. “Kami orang kurang mampu, setidaknya diberi keringanan agar masalah ini selesai. Kami harap, jika ada mediasi lanjutan, pihak direksi bisa hadir dan memberikan keputusan,” ungkap Ika.
Reporter: Tim
Sumber: baistnews.com
Rep_Fq
Jika ingin dibuat versi lebih pendek, versi online, atau infografik ringkasnya, tinggal bilang aja.