Viral Dugaan Adanya Malpraktek Di RS KSH Pati – Akhirnya Buka Suara

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 12 April 2025

Pati,Mediaindonesiamaju.com – Kehilangan buah hati menjadi duka mendalam bagi pasangan Rini dan Bambang. Anak mereka meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS Keluarga Sehat (KSH) Pati. Pihak keluarga menilai ada tindakan tidak profesional dalam proses penanganan medis di rumah sakit tersebut.

Menurut keterangan keluarga, sebelum meninggal dunia, anak mereka mengalami badan panas dan kejang-kejang. Saat itu, seorang perawat diduga menekan dada korban dengan kedua tangan, tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur hingga akhirnya sang anak meninggal dunia beberapa saat kemudian.

Merasa ada dugaan malpraktik, keluarga pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Selain itu, mereka juga mengaku mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari pihak rumah sakit saat hendak membawa pulang jenazah.(25,03,25)

“Kami diminta melunasi biaya, bahkan dibentak-bentak, hingga akhirnya diminta memberikan jaminan. Karena tidak punya uang, kami titipkan sepeda motor sebagai jaminan,” ujar Ika, kakak dari ibu korban, yang turut mendampingi proses mediasi bersama tim dari LSM MPK dan LSBHI Bima Sakti.

Baca Juga :  Diduga Langgar SOP, Warga Penggaron Jadi Korban Penangkapan Aneh Satreskrim Polres Semarang

Menanggapi viralnya kabar dugaan malpraktik ini, pihak RS KSH memberikan klarifikasi pada 11 April. Ahmad Roihan, Kepala Divisi Duty RD KSH, menyatakan bahwa pelayanan terhadap pasien telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Sejak pasien datang hingga proses kepulangannya, kami telah memberikan pelayanan terbaik sesuai SOP. Kami juga membuka komunikasi dengan pihak keluarga dan siap menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” jelas Roihan.

Terkait dengan sepeda motor yang dijadikan jaminan, pihak rumah sakit mengklaim hal itu merupakan itikad baik dari keluarga. “Kalau pihak keluarga ingin mengambil motor tersebut, silakan saja, yang penting ada tanda pengenal,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan

Roihan juga menyebutkan bahwa rumah sakit telah menawarkan solusi terkait tunggakan biaya sebesar Rp15 juta. “Kami sudah menawarkan skema pembayaran dengan cara diangsur dan siap duduk bersama untuk pembaruan surat pengakuan utang. Kalau keluarga ingin mengajukan keringanan, tentu ada prosedurnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak keluarga masih berharap bisa bertemu langsung dengan direksi rumah sakit untuk mendapatkan kepastian kebijakan. “Kami orang kurang mampu, setidaknya diberi keringanan agar masalah ini selesai. Kami harap, jika ada mediasi lanjutan, pihak direksi bisa hadir dan memberikan keputusan,” ungkap Ika.

Reporter: Tim
Sumber: baistnews.com

Rep_Fq


Jika ingin dibuat versi lebih pendek, versi online, atau infografik ringkasnya, tinggal bilang aja.

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru