Warga Desa Ketro Keluhkan Aktivitas Tambang Galian C yang Diduga Langgar Izin

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

MIM,Jawa Tengah 17 April 2025

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com – Aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di Dusun Dolongan RT 04 RW 02, Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menuai keluhan dari sejumlah warga. Tambang yang dikelola oleh CV Berkah Bumi Wedoro tersebut diduga beroperasi di luar titik koordinat yang tercantum dalam izin resmi.

Dua warga setempat, CT (50) dan DK (52), membenarkan bahwa tambang tersebut sempat digerebek oleh aparat kepolisian. Mereka mengaku kecewa karena kesepakatan awal antara pengelola tambang dan warga tidak ditepati.

“Lahan milik Pak Suroso yang sekarang dikeruk itu awalnya hanya disewa untuk akses jalan. Tapi kenyataannya, tanahnya justru dikeruk luas-luasan dan dijual. Ini jelas melanggar kesepakatan,” ujar CT saat ditemui di Kantor Desa Ketro.

Baca Juga :  Dugaan Penyerobotan Tanah Sengketa Pasar Purwo Raharjo Teloyo Klaten, PN Klaten Gelar Sidang Lanjutan di Lokasi Pasar

Warga menilai pengelola tambang terkesan kebal hukum karena tetap melanjutkan aktivitas meskipun sebelumnya telah disegel oleh Unit II Tipiter Satreskrim Polres Grobogan. “Setelah digerebek, eh beberapa hari sudah jalan lagi. Ada apa ini? Jelas-jelas melanggar, tapi kok bisa lepas dan jalan lagi,” tambah DK dengan nada heran.

Sucipto, pengelola tambang, mengakui bahwa aktivitas sempat dihentikan setelah adanya penutupan oleh pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa penjualan tanah hasil pengerukan jalan dilakukan karena alasan teknis.

Baca Juga :  Persidangan Kasus Pencurian Emas dan Berlian di Semarang Barat Ungkap Kejanggalan Penyelidikan Polisi

“Ini hanya kesalahpahaman saja, Mas. Tanah hasil kerukan jalan saya jual ke luar karena kalau ditumpuk bisa mengganggu lingkungan sekitar,” jelasnya.

Sucipto juga menyebut bahwa ia hanya bertindak sebagai pengelola, sementara kepemilikan tambang berada di tangan Susilo, warga Desa Wedoro, Kecamatan Penawangan. Ia menambahkan bahwa pengoperasian tambang sebelumnya sempat tertunda akibat belum adanya kesepakatan akses jalan dengan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Grobogan belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga dan keberlanjutan aktivitas tambang tersebut meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Sumber _ Bidik Nasional

Rep_Pujiono

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru