Warga Desa Proto Geruduk Kantor Kepala Desa, Pertanyakan Dugaan Penyelewengan Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 8 AGUSTUS 2025

Pekalongan – Mediaindonesiamaju.com Suasana memanas terjadi di Balai Desa Proto, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, saat puluhan warga mendatangi kantor kepala desa untuk mempertanyakan penggunaan anggaran dana desa yang diduga banyak terjadi penyelewengan, Jumat (08/08/2025).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah anggaran pembangunan embung padi yang realisasinya tidak pernah ada. Pihak desa berdalih proyek tersebut merupakan wewenang kepala desa sebelumnya yang telah meninggal dunia.

Selain itu, warga juga menyoroti pengadaan kaca cembung di setiap pertigaan jalan untuk mencegah kecelakaan. Dari anggaran hampir Rp20 juta, warga menilai realisasi belanja hanya sekitar Rp6 juta.

Tidak hanya itu, warga menemukan sejumlah bangunan yang mangkrak dan dibangun tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun warga. Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di desa pun ikut dipertanyakan sumber dan penggunaannya.

Baca Juga :  Merasa Dikriminalisasi Polres Grobogan - Suwarno Gandeng Kuasa Hukum Ajukan Peninjauan Kembali

“Masih banyak program dana desa yang kami nilai tidak sesuai aturan dan tidak transparan. Kami datang untuk meminta penjelasan,” ungkap salah satu perwakilan warga di lokasi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perangkat desa belum mampu memberikan jawaban memuaskan atas pertanyaan warga. Hingga berita ini diturunkan, tuntutan warga masih belum mendapat kejelasan dan direncanakan akan dilanjutkan pada forum berikutnya.

 

Masalah Embun direkapan thn 2023 tertulis Embung, giliran ditanyakan fungsinya perikanan. Seakan membuat rencana pembangunan itu asal asalan. Tidak uji manfaat , tidak uji lokasi terlebih dahulu, dan tidak difikir secara matang.
Banyak keputusan sepihak dari desa baik dari lurah maupun perangkat seperti perjanjian sewa ruko jualan hanya lewat lisan saja. Tidak tertulis. Kemudian mengubah Embung jadi perikanan juga sepihak dan awal tujuan embung juga tidak jelas cuma asal buat tanpa uji. sehingga tidak berfungsi sehingga dialihkan jadi perikanan
Pernah ada pembuatan pustu tapi kontraktornya adiknya carik. Kata cariknya dibawa kabur 30 jt. Akhirnya cariknya yang ganti karna kontraktornya itu yang milih cariknya sendiri.
Ada pembuatan lumbung. Tapi katanya ahli pertanianya. Ukuranya tidak masuk akal, katanya kekecilan Dan sampai sekarang belum ada pintunya / masih terbuka.

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru