MIM, Jawa Tengah 02 Agustus 2025
PROTO, Pekalongan – Mediaindonesiamaju.com– Warga Desa Proto secara tegas menyampaikan pesan terbuka kepada Kepala Desa dan seluruh jajaran Pemerintah Desa sebagai bentuk protes atas keputusan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan keselamatan publik.
Dalam surat terbuka yang beredar luas di lingkungan warga dan media sosial, mereka menyatakan kekecewaan terhadap kebijakan pemdes yang memprioritaskan pembangunan Gedung Olahraga (GOR), sementara jalan utama desa dalam kondisi rusak parah dan sangat membahayakan keselamatan warga.
“Saat keselamatan dikorbankan demi bangunan, maka Anda bukan pemimpin, tapi pelanggar amanat rakyat,” tulis perwakilan warga dalam pesan tersebut.
Warga menilai, jalan utama desa merupakan akses vital yang digunakan oleh anak-anak sekolah, petani, pedagang, hingga kendaraan darurat. Kerusakan parah pada jalan tersebut disebut sebagai “bom waktu kecelakaan”, yang bukan lagi sekadar masalah kenyamanan, melainkan menyangkut hak hidup dan keselamatan.
“GOR bisa ditunda. Tapi nyawa yang hilang akibat jalan rusak tak bisa diulang.”
Selain menyampaikan kritik, warga juga memberikan ultimatum dua hari kerja kepada pihak Pemdes untuk menunjukkan langkah konkret, yakni:
1. Memulai perbaikan jalan utama dengan bukti nyata di lapangan.
2. Menangguhkan atau mengalihkan proyek GOR sampai jalan selesai diperbaiki.
Jika permintaan ini diabaikan, warga berjanji akan menempuh langkah-langkah lanjutan berupa:
Pelaporan ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten atas dugaan penyimpangan Dana Desa.
Pengaduan ke Ombudsman RI atas kelalaian pelayanan publik.
Penyebaran informasi melalui media sosial sebagai bentuk sanksi sosial.
Aksi simbolik warga di lapangan, seperti penanaman pohon pisang di jalan rusak sebagai bentuk peringatan.
Warga juga menyinggung potensi pelanggaran hukum oleh Kepala Desa, seperti penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), kelalaian yang membahayakan keselamatan publik (Pasal 359 KUHP), dan pelanggaran terhadap prinsip perencanaan partisipatif sebagaimana diatur dalam UU Desa.
“Kami tidak sedang mencari perhatian. Kami sedang memperjuangkan hak dasar: keselamatan dan keadilan.”
Pesan ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat bahwa pembangunan desa harus berpijak pada kebutuhan paling mendesak dan aspirasi warganya. Masyarakat berharap Kepala Desa Proto segera merespons dengan bijak sebelum gejolak warga semakin meluas.
Rep_Zamrudin