MIM,Kalbar 27 Maret 2025
SAMBAS, Mediaindonesiamaju.com– Sejumlah warga Desa Tambatan, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mendatangi Kantor Inspektorat Sambas pada Selasa, 25 Maret 2025. Mereka mengadukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa terkait pembangunan gedung balai desa.
Masyarakat menilai Kepala Desa Tambatan bertindak sebagai pemborong proyek secara langsung tanpa melalui Kasi Kesra selaku Pejabat Kegiatan Anggaran (PKA) dan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Selain itu, pengadaan barang dan jasa sebagian besar dilakukan oleh kepala desa sendiri, sehingga warga menduga adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD).
Kecurigaan warga semakin kuat lantaran tidak adanya sikap tegas dari pimpinan maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi proyek tersebut. Warga menilai pengawasan yang dilakukan oleh BPD sangat lemah.
Salah satu perwakilan masyarakat yang turut hadir dalam pengaduan menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung balai desa menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2024 dan dinilai kurang transparan serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, kedatangan kami ke Inspektorat disambut baik oleh Irban 4. Mereka menanggapi keluhan yang kami sampaikan, dan dalam waktu dekat Inspektorat akan menyurati Desa Tambatan serta mengaudit pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2024,” ujarnya.
Masyarakat berharap audit yang dilakukan oleh Inspektorat dapat menjawab keresahan warga sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Sambas, Andri Mayudi, juga meminta Inspektorat segera melakukan audit secara objektif dan transparan agar ada kepastian hukum serta administrasi dalam pengelolaan anggaran desa.
“Pemerintahan desa tidak boleh ‘main mata’ dalam pelaksanaan proyek. Jabatan kepala desa harus dilandasi komitmen untuk membangun daerah, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemisahan peran dalam tata kelola pemerintahan desa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Jangan sampai kepala desa yang merencanakan, melaksanakan, dan sekaligus mempertanggungjawabkan proyek pembangunan. Kita tunggu hasil audit dari Inspektorat terkait anggaran desa Tambatan,” tutupnya.
(Tim Liputan)