Warga Gubug Lapor Dugaan Penipuan Oleh Pria Mengaku Kuasa Hukum ,Dugaan Tipu Gelap – Penanganan Terkesan Lambat

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_34

oppo_34

MIM,Jawa Tengah 02 juli 2025

Grobogan, Mediaindonesiamaju.com— Kasus dugaan penipuan dengan modus pengakuan sebagai pengacara mencuat di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Seorang warga Desa Kuwaron, Abdul Fatah, melaporkan seorang pria bernama Ali Mashudi ke Polsek Gubug Polres Grobogan pada tanggal 29 April 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengakuan palsu Ali Mashudi sebagai kuasa hukum Abdul Fatah dalam upaya penagihan hutang kepada Edy Wibowo sebesar 40 juta warga Tlogosari, Semarang. Diketahui, Edy memiliki kewajiban pembayaran hutang terhadap Abdul Fatah, namun proses pembayaran sempat mengalami kendala karena perbedaan skema pelunasan.

 

Menurut informasi, Edy Wibowo memilih untuk mencicil pembayaran hutang tersebut ,Namun Abdul Fatah menolak sistem pembayaran cicilan dan hanya memberikan tenggat waktu pelunasan.

Baca Juga :  Bongkar Praktik 303 di Batam Tempat Hiburan atau Sarang Mafia?

Tanpa adanya konfirmasi kepada Abdul Fatah ,Ali mashudi ternyata bertemu dengan Edy Wibowo dengan mengaku kuasa hukum Abdul Fatah,agar uang tersebut dititipkan kepadanya,dengan membuat surat pernyataan kepada Edy Wibowo mengaku sebagai kuasa hukum Abdul Fatah pada tanggal 25 Januari 2025 di Gubug Grobogan,pada saat pelunasan / pembayaran hutang tersebut.

Setelah tenggat tersebut berakhir, Abdul Fatah meminta agar uang yang sudah dititipkan oleh Edy Wibowo kepada Ali Mashudi segera diberikan kepadanya. Namun, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. Setelah desakan berulang, Ali Mashudi hanya menyerahkan sebagian uang senilai Rp20 juta melalui dua kali transfer pada tanggal 7 dan 8 Februari 2025.

Merasa dirugikan dan tertipu, Abdul Fatah akhirnya menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke pihak kepolisian. Mediasi sempat dilakukan pada 3 Juni 2025, namun tidak membuahkan hasil. Abdul Fatah pun meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Pagar SMPN 2 Tanggungharjo Disorot, Diduga Langgar Prosedur Teknis

Sayangnya, hingga saat berita ini diturunkan, perkembangan kasus tersebut dinilai mandek. Pihak pelapor menyebut belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp ke Kanit Reskrim Polsek Gubug pada 2 Juli 2025,saat ini sudah pernah di adakan mediasi ,karena belum ada titik temu kami masih mengundang satu saksi lagi untuk di mintak i keterangan.’tegasnya

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan praktik dugaan penyalahgunaan identitas profesi dan lemahnya respons penegakan hukum terhadap laporan masyarakat. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Wanarata, Dandim 0711 Pemalang Apresiasi Sinergitas Masyarakat  
Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 23:49 WIB

Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Wanarata, Dandim 0711 Pemalang Apresiasi Sinergitas Masyarakat  

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Berita Terbaru