Wartawan Diusir Oknum BPD dan LMDH di Pakuniran, Probolinggo: Kebebasan Pers Dilanggar

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 20 Juni 2025

Probolinggo, 19 Juni 2025,Mediaindonesiamaju.com – Sebuah video berdurasi 17 detik viral di media sosial menunjukkan dugaan ajakan dari oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, untuk mengusir seorang wartawan bernama Dodon Haryanto yang telah tinggal dan menjalankan tugas jurnalistik di desa tersebut selama lebih dari sembilan tahun.

 

Dalam video itu, tampak seorang anggota BPD menyerukan kepada warga Desa Margoayu agar “mengusir” Dodon Haryanto. Dugaan ini muncul karena Dodon dikenal aktif melakukan peliputan dan pengawasan atas indikasi penyalahgunaan anggaran desa Pakuniran.

 

Aksi provokatif ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara serta kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

 

Dijamin Konstitusi dan Undang-Undang

 

Mengacu pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas kebebasan bertempat tinggal, menyampaikan pendapat, serta memperoleh perlindungan atas martabat dirinya. Dodon Haryanto yang telah memiliki KTP elektronik dan tercatat sebagai penduduk resmi Desa Pakuniran, tidak dapat dipaksa keluar tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Peredaran Pil Terlarang Marak di Karangdadap, Warung Kelontong Diduga Jadi Kedok, Aparat Tutup Mata?

 

Lebih lanjut, Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013) juga menegaskan bahwa hak administrasi kependudukan tidak bisa diganggu gugat oleh kepala desa atau perangkat desa lainnya. Tindakan pengusiran secara sepihak merupakan pelanggaran hukum.

 

Jika terbukti melakukan pengusiran ilegal, pelaku dapat dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepala desa untuk menjaga kerukunan dan tidak menyalahgunakan wewenang.

 

Dukungan dan Reaksi Keras

 

Dodon Haryanto menanggapi kejadian tersebut dengan tegas. “Saya menjalankan tugas jurnalistik sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Tapi yang saya terima justru intimidasi dan upaya pengusiran,” ujarnya.

 

Ketua Forum Wartawan Masyarakat Probolinggo (F-Wamipro), M. Suhri, menyayangkan insiden ini. “Tindakan seperti ini mencoreng marwah jurnalistik di Probolinggo. Kami akan menindaklanjuti kasus ini dan melaporkan oknum BPD yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga :  DPD JNI Desak Polda Lampung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Wisata Religi Mesuji

 

Kuasa hukum Dodon, Fery Amirairulah, SH., menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan mengambil langkah hukum demi menjaga marwah profesi wartawan dan menegakkan supremasi hukum.”

 

Media dan organisasi wartawan di wilayah Jawa Timur, terutama di Surabaya, juga menyatakan dukungan dan tengah mempersiapkan laporan resmi ke Polda Jatim sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

 

 

 

Catatan Redaksi

 

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak asasi warga negara. Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan upaya pembungkaman suara publik.

 

Kami mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan musuh publik.

Rep_Fq

 

Berita Terkait

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak
Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang
Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat
Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan
Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel, Wilson Lalengke: “Ini Sudah Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Dagelan!”
Pembongkaran Paksa Aset KOPPSA-M oleh Oknum Diduga ‘Orderan’, Koperasi Desak Kapolda Riau Bertindak
Dugaan Kuasa Palsu Makin Panas, Muncul Surat Kuasa Diduga Dipalsukan

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:43 WIB

Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:02 WIB

Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:22 WIB

Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan

Berita Terbaru