Wartawan Diusir Oknum BPD dan LMDH di Pakuniran, Probolinggo: Kebebasan Pers Dilanggar

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 20 Juni 2025

Probolinggo, 19 Juni 2025,Mediaindonesiamaju.com – Sebuah video berdurasi 17 detik viral di media sosial menunjukkan dugaan ajakan dari oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, untuk mengusir seorang wartawan bernama Dodon Haryanto yang telah tinggal dan menjalankan tugas jurnalistik di desa tersebut selama lebih dari sembilan tahun.

 

Dalam video itu, tampak seorang anggota BPD menyerukan kepada warga Desa Margoayu agar “mengusir” Dodon Haryanto. Dugaan ini muncul karena Dodon dikenal aktif melakukan peliputan dan pengawasan atas indikasi penyalahgunaan anggaran desa Pakuniran.

 

Aksi provokatif ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara serta kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

 

Dijamin Konstitusi dan Undang-Undang

 

Mengacu pada Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas kebebasan bertempat tinggal, menyampaikan pendapat, serta memperoleh perlindungan atas martabat dirinya. Dodon Haryanto yang telah memiliki KTP elektronik dan tercatat sebagai penduduk resmi Desa Pakuniran, tidak dapat dipaksa keluar tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Desa Gubug Dikepung Karaoke Malam dan Kos-Kosan Diduga “Plus-Plus”, Warga Resah APH Diam, Apakah Sudah Ada Storan Ke APH Berwenang?

 

Lebih lanjut, Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013) juga menegaskan bahwa hak administrasi kependudukan tidak bisa diganggu gugat oleh kepala desa atau perangkat desa lainnya. Tindakan pengusiran secara sepihak merupakan pelanggaran hukum.

 

Jika terbukti melakukan pengusiran ilegal, pelaku dapat dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepala desa untuk menjaga kerukunan dan tidak menyalahgunakan wewenang.

 

Dukungan dan Reaksi Keras

 

Dodon Haryanto menanggapi kejadian tersebut dengan tegas. “Saya menjalankan tugas jurnalistik sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Tapi yang saya terima justru intimidasi dan upaya pengusiran,” ujarnya.

 

Ketua Forum Wartawan Masyarakat Probolinggo (F-Wamipro), M. Suhri, menyayangkan insiden ini. “Tindakan seperti ini mencoreng marwah jurnalistik di Probolinggo. Kami akan menindaklanjuti kasus ini dan melaporkan oknum BPD yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Pati Sudewo Batalkan Dua Kebijakan Kontroversial, Aksi Demo 13 Agustus Tetap Berlanjut

 

Kuasa hukum Dodon, Fery Amirairulah, SH., menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan mengambil langkah hukum demi menjaga marwah profesi wartawan dan menegakkan supremasi hukum.”

 

Media dan organisasi wartawan di wilayah Jawa Timur, terutama di Surabaya, juga menyatakan dukungan dan tengah mempersiapkan laporan resmi ke Polda Jatim sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

 

 

 

Catatan Redaksi

 

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak asasi warga negara. Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan upaya pembungkaman suara publik.

 

Kami mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan musuh publik.

Rep_Fq

 

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru