Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sulawesi Tengah 19 Agustus 2025

BANGGAI LAUT, Mediaindonesiamaju.com— Perlawanan Kepala Desa dan penghinaan jurnalis di Desa Bentean, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, bukan sekadar insiden terpisah. Keduanya saling berkaitan dan mengindikasikan adanya krisis wibawa hukum dan pemerintahan di tingkat desa.

Peristiwa ini berawal dari penolakan Kepala Desa Bentean, Nawir Lando, untuk menjalankan perintah Bupati Banggai Laut. Perintah tersebut merupakan langkah terakhir untuk menegakkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sikap Nawir Lando yang mengabaikan putusan pengadilan ini menunjukkan seolah-olah ia berada di atas hukum.

Insiden tersebut kemudian berlanjut dengan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang memberitakan kasus tersebut. Seorang perangkat desa bernama Fauzi, yang menjabat sebagai bendahara desa, dilaporkan melakukan penghinaan dan pelecehan melalui akun Facebook pribadinya, Fauzi Alffa.

Baca Juga :  Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Sepakati 8 Kesepakatan Strategis dalam Kunjungan Presiden Prabowo ke Abu Dhabi

Ucapannya tidak hanya melecehkan dan merendahkan, tetapi juga merupakan tuduhan langsung yang memicu amarah di kalangan pekerja pers di Indonesia. Fauzi menulis: “Media Pemeras lembaga pemerintah mulai beraksi lagi Jurnalisnya org yg Patah pinsil tarabek Buku. So tau tohh itu media yang saya maksud…” Postingan ini sudah dihapus namun tangkapannya telah beredar luas.

Selain itu, ia juga berkomentar pada status seorang wartawan dengan menulis: “akibatnya datang minta uang di kantor desa tidak dikasih. Jadi ancamannya mau meliput soal PTUN, hahahahaha. Tekan betul-betul. Tidak goyang dengan narasi murahan.”

Menanggapi kejadian ini, Kepala Divisi Hukum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Sabar Manahan Tampubolon, memberikan konfirmasi dari Jakarta bahwa tindakan Fauzi Alffa tidak bisa dibiarkan.

“Sangat disayangkan, seorang pejabat publik dengan entengnya mencaci-maki dan merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan seperti ‘wartawan pemeras’ dan ‘narasi murahan’ adalah tuduhan serius tanpa dasar,” ujar Sabar. “Wartawan memiliki tugas mulia sebagai pilar keempat demokrasi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.”

Baca Juga :  Senyap Namun Mematikan! Satresnarkoba Tulang Bawang Gulung Kurir Sabu Di Tiuh Tohou, Sembunyikan Barang Haram Di Kotak Rokok!  

Para pimpinan redaksi yang tergabung dalam PRIMA menuntut Fauzi Alffa untuk segera membuat video permohonan maaf dan klarifikasi kepada seluruh pekerja jurnalistik di Indonesia. PRIMA memberikan tenggat waktu kurang dari 1×24 jam.

“Bilamana tidak ada itikad baik, kami akan segera memproses perkara ini secara hukum,” tegas Sabar.

Kedua insiden ini, baik perlawanan kepala desa maupun pelecehan perangkat desa, mencerminkan adanya arogansi kekuasaan di tingkat paling bawah. Keduanya menunjukkan bahwa jika hukum dan etika tidak ditegakkan, pemerintahan yang seharusnya melayani rakyat justru akan menjadi sumber masalah. Pemerintah Kabupaten Banggai Laut kini berada di bawah tekanan untuk membuktikan bahwa mereka dapat memulihkan wibawa hukum dan memastikan setiap pejabatnya tunduk pada aturan.

Publisher -Fq

Berita Terkait

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  
DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan
Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug
216 Orang Terdampak Dugaan Keracunan MBG, Mahasiswa Untag Adukan SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora  
NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  
SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   
Bupati Demak Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tekankan Efisiensi dan Percepatan Anggaran  
DPRD Demak dan Bupati Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026, Wujud Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Daerah  

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 20:19 WIB

Pelapor Dugaan Keracunan MBG Blora Diperiksa Hampir 3 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi  

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

DPRD DAN DPRRI Fraksi PKB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga di Sejumlah Wilayah Grobogan

Sabtu, 12 September 2026 - 08:36 WIB

Potong Kabel Grounding Tiang PLN, Seorang Pria Diamankan Polsek Gubug

Rabu, 9 September 2026 - 19:38 WIB

NPCI Rembang Beri Tali Asih, Dua Atlet Disabilitas Rembang Berprestasi di HAORNAS 2026  

Rabu, 9 September 2026 - 19:36 WIB

SMK Al-Mubarok Rembang Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Jepang, Furumi Yusuke : Tepat Waktu   

Berita Terbaru