Diduga Bawa Kabur Istri Orang, Oknum Ketua RW di Kemantren, Godong Disorot: Setahun Tinggal Bersama, Suami Sah Saat Merantau.  

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GROBOGAN — Mediaindonesiamaju.com Dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang oknum Ketua RW di Desa Godong, Kabupaten Grobogan, mencuat ke publik. Oknum berinisial Munadi, yang disebut menjabat sebagai Ketua RW 3, diduga tinggal bersama seorang perempuan yang diketahui masih memiliki suami sah.

 

Peristiwa tersebut terungkap setelah Mukri, warga asal wilayah Kebonagung, Demak, yang merupakan suami sah perempuan berinisial Istiqoroh, mendapatkan informasi mengenai keberadaan istrinya yang disebut kerap bepergian bersama oknum Ketua RW tersebut.

 

Mukri selama beberapa bulan berada di luar daerah untuk bekerja sebagai tukang bangunan. Dalam kondisi jauh dari keluarga, ia justru memperoleh informasi yang membuatnya mempertanyakan keberadaan sang istri.

Pada Selasa, 1 September 2026, Mukri bersama sejumlah teman, warga dan awak media kemudian mendatangi rumah yang disebut sebagai kediaman Munadi.

 

Namun, ketika pintu rumah diketuk berulang kali, tidak ada respons dari dalam. Munadi disebut tidak keluar menemui rombongan.

 

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah rombongan mencoba mengonfirmasi kepada Ketua RT setempat.

 

Menurut keterangan Ketua RT, dirinya mengetahui bahwa Istiqoroh telah tinggal bersama Munadi dalam kurun waktu yang cukup lama.

 

«“Iya benar, Ibu Is itu tinggal bareng Bapak RW, Mas. Setahu saya beliau itu sudah menikah dengan Bapak RW secara siri,” ujar Ketua RT tersebut pada 1 September 2026.»

Baca Juga :  Oknum Jaksa Masih Bermain Proyek, OTT KPK Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

 

Pernyataan tersebut tentu menjadi pertanyaan besar bagi Mukri. Sebab, menurut pengakuannya, dirinya masih berstatus sebagai suami sah Istiqoroh dan tidak pernah mengetahui adanya pernikahan siri tersebut.

 

Ketua RT kemudian mencoba menghubungi Munadi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons.

 

Bahkan, Ketua RT menunjukkan pesan WhatsApp yang disebut berasal dari Istiqoroh. Dalam pesan tersebut, Istiqoroh diduga meminta agar kepada suaminya disampaikan bahwa dirinya tidak berada di rumah Munadi.

 

Situasi kemudian menarik perhatian warga hingga Kepala Desa datang ke lokasi.

 

Kepala Desa juga ikut mengetuk pintu rumah Munadi. Namun, hingga beberapa kali dipanggil, penghuni rumah disebut tetap tidak memberikan respons.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa membenarkan bahwa Munadi dan Istiqoroh memang tinggal bersama. Namun, menurutnya, selama ini dirinya mengetahui keduanya telah menikah secara siri.

 

«“Iya, Bapak RW 3 Munadi memang sudah tinggal bersama dengan Ibu Istiqoroh. Tetapi saya tidak tahu kalau Ibu Is itu statusnya masih memiliki suami resminya. Setahu saya mereka sudah menikah siri,” ujar Kepala Desa, 1 September 2026.»

 

Suami Sah Tempuh Jalur Hukum

 

Merasa dirugikan dan kecewa dengan kondisi tersebut, Mukri akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dugaan peristiwa perselingkuhan tersebut kepada Polsek Godong.

 

Laporan tersebut disebut telah diterima oleh pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Desa di Aji Jaya, Kades TP Dilaporkan ke Tipidkor Polres Mesuji  

 

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: benarkah seorang perempuan yang masih memiliki suami sah telah tinggal bersama pria lain selama kurang lebih satu tahun? Jika memang benar telah terjadi pernikahan siri, kapan dan bagaimana prosesnya? Dan apakah status pernikahan sebelumnya telah diselesaikan secara hukum?

 

Terlebih, sosok yang disorot bukan warga biasa, melainkan seseorang yang disebut menjabat sebagai Ketua RW, yang semestinya menjadi contoh dan panutan di lingkungan masyarakat.

 

Publik Tunggu Klarifikasi Munadi

 

Hingga berita ini diterbitkan, Munadi belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas berbagai tudingan dan keterangan yang muncul dalam peristiwa tersebut.

 

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Munadi maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, publik meminta agar proses dilakukan tanpa pandang bulu.

 

Sebab, persoalan ini bukan sekadar masalah rumah tangga. Ketika seorang pemangku lingkungan masyarakat terseret dalam dugaan persoalan seperti ini, integritas dan keteladanan seorang Ketua RW ikut dipertanyakan.

 

Tim media akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan melakukan pembaruan informasi berdasarkan keterangan serta fakta yang dapat diverifikasi.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB