Dugaan Korupsi Dana Desa di Aji Jaya, Kades TP Dilaporkan ke Tipidkor Polres Mesuji  

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji, Lampung – Mediaindonesiamaju.com Kepala Desa Aji Jaya, TP, dilaporkan ke Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mesuji atas dugaan penyimpangan dana desa. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan.

 

Kades Aji Jaya, TP, diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan sejumlah anggaran dana desa sejak tahun 2020 hingga 2024. Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah warga kepada tim media setelah mereka menemukan beberapa kegiatan desa yang dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

 

Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan warga, di antaranya:

 

– Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2020 yang dianggarkan sebesar Rp44.983.668, namun lembaga usaha desa tersebut diketahui tidak beroperasi sejak tahun 2019.

– Penyelenggaraan PAUD/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik desa dengan anggaran sebesar Rp181.503.980 pada tahun 2020, di tengah situasi pandemi COVID-19.

– Kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan dengan anggaran sebesar Rp155.188.630, namun barang yang dimaksud tidak ditemukan.

Baca Juga :  TNI-Polri Evakuasi Nenek Sakit Gunakan Getek

– Kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa yang dianggarkan sebesar Rp10.000.000 dalam dua tahun anggaran, namun realisasi kegiatan tersebut juga menjadi pertanyaan bagi warga.

 

Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kades Aji Jaya, TP, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Tim media juga telah beberapa kali mendatangi kantor balai desa, namun kepala desa tidak berada di tempat.

 

Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

 

– Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Pasal 3 UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Warga Grobogan Keluhkan Minimnya Fasilitas Toilet di Alun-Alun, Minta Perhatian Bupati

– Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Warga Desa Aji Jaya berharap Pemerintah Kabupaten Mesuji serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.

 

Tim Media dan Paralegal ABR Advokat Bela Rakyat Indonesia akan terus memantau kasus ini dan akan membawa kasus ini ke level hukum yang lebih tinggi jika diperlukan, untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Kami akan terus berjuang untuk hak-hak masyarakat Aji Jaya dan memastikan bahwa pelaku penyimpangan dana desa akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Rep : Yahumim K

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB