Mesuji, Lampung – Mediaindonesiamaju.com Kepala Desa Aji Jaya, TP, dilaporkan ke Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mesuji atas dugaan penyimpangan dana desa. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan.
Kades Aji Jaya, TP, diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan sejumlah anggaran dana desa sejak tahun 2020 hingga 2024. Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah warga kepada tim media setelah mereka menemukan beberapa kegiatan desa yang dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan warga, di antaranya:
– Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2020 yang dianggarkan sebesar Rp44.983.668, namun lembaga usaha desa tersebut diketahui tidak beroperasi sejak tahun 2019.
– Penyelenggaraan PAUD/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik desa dengan anggaran sebesar Rp181.503.980 pada tahun 2020, di tengah situasi pandemi COVID-19.
– Kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan dengan anggaran sebesar Rp155.188.630, namun barang yang dimaksud tidak ditemukan.
– Kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa yang dianggarkan sebesar Rp10.000.000 dalam dua tahun anggaran, namun realisasi kegiatan tersebut juga menjadi pertanyaan bagi warga.
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kades Aji Jaya, TP, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Tim media juga telah beberapa kali mendatangi kantor balai desa, namun kepala desa tidak berada di tempat.
Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
– Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Pasal 3 UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
– Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa.
Warga Desa Aji Jaya berharap Pemerintah Kabupaten Mesuji serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Tim Media dan Paralegal ABR Advokat Bela Rakyat Indonesia akan terus memantau kasus ini dan akan membawa kasus ini ke level hukum yang lebih tinggi jika diperlukan, untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Kami akan terus berjuang untuk hak-hak masyarakat Aji Jaya dan memastikan bahwa pelaku penyimpangan dana desa akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Rep : Yahumim K










