DEMAK — Mediaindonesiamaju.com Transparansi terkait penunjukan advokat pendamping bagi tersangka menjadi sorotan dalam perkara yang melibatkan Muhammad Addillah Murtadlo atas dugaan tindak pidana penggelapan jabatan.
Pada Kamis, 19 Agustus 2026, saksi verbalis dari Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Demak. Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa saat proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh advokat bernama Imam Hidayat sejak awal hingga akhir pemeriksaan.
Namun, Muhammad Addillah Murtadlo yang kini berstatus terdakwa disebut membantah bahwa dirinya pernah didampingi oleh advokat Imam Hidayat sebagaimana keterangan saksi verbalis tersebut.
Perbedaan keterangan itu kemudian mendapat perhatian Nathanael Roy Martua, mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip). Ia mempertanyakan aspek transparansi dalam penunjukan advokat pendamping oleh pihak kepolisian, termasuk sumber pembiayaan dan besaran biaya yang dikeluarkan.
“Polri harus lebih transparan mengenai sumber dana dan besaran biaya penunjukan advokat pendamping untuk tersangka pada saat pendampingan,” ujar Nathanael.
Menurutnya, apabila terdapat mekanisme penunjukan advokat oleh kepolisian bagi tersangka yang membutuhkan pendampingan hukum, perlu dipastikan proses tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nathanael juga mempertanyakan kemungkinan adanya mekanisme terbuka dalam penunjukan advokat pendamping, sehingga advokat yang memenuhi persyaratan dapat memiliki kesempatan untuk mendaftar dan memberikan pendampingan secara maksimal.
“Kenapa tidak dilelang atau dibuat mekanisme terbuka saja untuk menjadi pendamping apabila ada tersangka yang harus didampingi oleh advokat yang ditunjuk Kepolisian Republik Indonesia? Dengan begitu, advokat pendamping bisa bekerja secara maksimal dan siapa saja yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar,” katanya.
Lebih lanjut, Nathanael menyebut bahwa organisasi advokat, termasuk Peradi Pusat maupun DPC, memiliki lembaga bantuan hukum (LBH) yang dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat yang dikategorikan tidak mampu.
Ia menilai keberadaan LBH tersebut dapat menjadi salah satu alternatif dalam memastikan hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait adanya perbedaan keterangan antara saksi verbalis dengan terdakwa mengenai keberadaan advokat pendamping saat pemeriksaan, hal tersebut menjadi bagian yang perlu diuji dalam proses persidangan.
Catatan: Pernyataan mengenai sumber dana, besaran biaya, serta mekanisme penunjukan advokat dalam berita ini merupakan sorotan dan pertanyaan dari Nathanael Roy Martua, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pihak kepolisian maupun advokat yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Rep : Sulton










