Istri Tersangka Kodirin Sampaikan Harapan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Minta Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Perkara Diusut

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN | — Persoalan penanganan perkara yang menjerat Kodirin, salah seorang tersangka yang ditangkap oleh Polres Tapin, kembali mendapat sorotan. Kali ini, Roimah, istri Kodirin, menyampaikan harapannya kepada Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Senin 17 Agustus 2026

Roimah berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialami suaminya selama proses penanganan perkara. Ia mengaku keberatan atas dugaan perlakuan kekerasan terhadap Kodirin serta dugaan adanya rekayasa dalam proses penanganan perkara.

Menurut Roimah, dirinya sebagai istri hanya menginginkan agar proses hukum terhadap suaminya berjalan secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap kepada Bapak Ketua Komisi III DPR RI agar mau membantu melihat persoalan yang dialami suami saya. Kami ingin semuanya diperiksa secara terang dan adil,” ungkap Roimah.

Ia juga meminta agar dugaan penyiksaan yang disebut dialami Kodirin tidak dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan kekerasan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, hal tersebut harus diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

Roimah juga mempertanyakan proses penyidikan yang menurut keterangannya menimbulkan sejumlah persoalan. Ia berharap setiap tindakan penyidik maupun pihak lain yang terlibat dalam penanganan perkara dapat diuji berdasarkan bukti, dokumen, keterangan saksi, serta prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Koramil 05/Ulujami Monitoring Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Anak-anak Sekolah Menerima Gizi yang Cukup  

Minta Komisi III Turun Tangan

Roimah berharap Komisi III DPR RI dapat meminta penjelasan dan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Kodirin di Polres Tapin.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai dirinya sebagai istri tersangka, tetapi juga menyangkut hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Ia berharap pengawasan dari lembaga negara dapat memastikan tidak ada pihak yang diperlakukan secara sewenang-wenang selama proses hukum berlangsung.

“Kami tidak meminta perkara dihentikan begitu saja. Kami hanya ingin prosesnya benar, tidak ada penyiksaan, tidak ada rekayasa, dan semua berdasarkan bukti yang sebenarnya,” kata Roimah.

Tuduhan Serius Harus Dibuktikan

Terkait tudingan adanya penyiksaan dan rekayasa perkara, tuduhan tersebut merupakan hal serius yang perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Roimah berharap seluruh bukti yang dimiliki, termasuk keterangan Kodirin, saksi, dokumen perkara, serta bukti lain yang relevan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Ia juga meminta agar pihak yang berwenang tidak hanya melihat perkara dari satu sisi.

Baca Juga :  Pelayanan Cepat Puskesmas Sampang Dapat Apresiasi Keluarga Pasien Kecelakaan  

“Kalau memang suami saya salah, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi kalau ada pelanggaran dalam prosesnya, kami juga berharap itu diperiksa,” ujarnya.

Publik Menunggu Penjelasan

Perkara yang menjerat Kodirin kini menjadi perhatian karena adanya tudingan dari pihak keluarga mengenai dugaan kekerasan dan rekayasa dalam proses penanganan perkara.

Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Polres Tapin dan Kasat Reskrim Polres Tapin perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta penjelasan resmi mengenai tudingan tersebut, termasuk mengenai prosedur penangkapan, pemeriksaan tersangka, kondisi Kodirin selama berada dalam tahanan, serta dasar hukum penetapan tersangka.

Hingga seluruh dugaan tersebut memperoleh hasil pemeriksaan resmi, tudingan penyiksaan maupun rekayasa perkara tetap merupakan dugaan atau klaim dari pihak keluarga yang perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Roimah berharap pengaduan dan aspirasi yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI dapat menjadi pintu masuk untuk memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap suaminya.

Ia menegaskan, harapan keluarganya sederhana: proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB