Zamrudin Bongkar Dugaan Pungli di Tahanan Polda Jateng, Kini Merasa Diintimidasi oleh Polres Pekalongan Kota

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 28 MEI 2025

Pekalongan, — Mediaindonesiamaju.com Zamrudin, warga yang sebelumnya berani mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di tahanan Polda Jawa Tengah, kini mengaku menghadapi tekanan dan intimidasi dari Polres Pekalongan Kota. Ia menduga ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya setelah laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang tiba-tiba diarahkan kepadanya.

Pada 21 Mei 2025, Zamrudin atau akrab disapa ZAM, menerima dua undangan pemanggilan dari Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan keesokan harinya, 22 Mei 2025, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut ZAM, tuduhan ini sangat mengejutkan karena tidak pernah ada klarifikasi atau mediasi sebelumnya.

ZAM menjelaskan, uang yang menjadi objek perkara berasal dari istri Slamet, seorang tersangka kasus penggelapan mobil rental di Pekalongan. “Awalnya saya diberikan uang Rp6 juta oleh istri Slamet untuk membantu mondar-mandir mengurus perkara suaminya. Uang itu saya gunakan untuk operasional, termasuk untuk menemui pengacara korban,” ujar ZAM.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Marok Tua Bersama Himpunan Melayu Raya Kembali Melakukan Aksi Penyegelan Stockfail di PT. Hermina Jaya

Ia menambahkan, sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan tahanan, seperti memberi Rp800 ribu kepada Abdul Ghoni, tersangka lain dalam kasus tersebut. “Sebagian uang diserahkan langsung, sebagian dititipkan lewat penjaga tahanan untuk membeli makanan, dan sisanya untuk operasional,” terangnya.

ZAM juga mengungkap bahwa ia sempat memberikan Rp1,5 juta kepada pengacara korban, dari permintaan awal Rp2,5 juta. Namun, pada 12 Mei 2025, pengacara tersebut tiba-tiba mengembalikan uang tersebut tanpa penjelasan jelas.

Yang membuatnya terkejut, pada 21 Mei 2025, ia menerima dua surat pemanggilan sekaligus tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Karena merasa syok, ia sempat jatuh sakit dan meminta waktu tambahan untuk memenuhi panggilan.

Baca Juga :  Pekerja Proyek Pavingisasi SD Negeri 03 Sidamukti Belum Dilunasi, CV Anggun Sejati Diduga Wanprestasi

Pada 27 Mei 2025, ZAM akhirnya mendatangi Polres Pekalongan Kota sekitar pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga malam. “Sekitar pukul 22.30 WIB, saya diberi tahu bahwa saya telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang melapor adalah istri Abdul Ghoni, padahal saya tidak pernah berhubungan atau menerima uang langsung darinya,” ungkap ZAM.

Ia merasa kasus ini penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan. “Saya merasa tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan secara hukum. Ini seperti kriminalisasi. Saya minta kepada Bapak Kapolres Pekalongan Kota, Bapak Kapolda Jateng, dan Bapak Kapolri untuk mengkaji ulang perkara ini,” pinta ZAM.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru