Jalan Penghubung Antar Desa Sordang Bolon Menuju Kecamatan Ujung Padang Rusak, PTPN IV Diharap Perhatikan

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 02 Februari 2025

Simalungun, Mediaindonesiamaju.com – Jalan Penghubung Antar Desa Sordang Bolon menuju Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang melintasi perkebunan PTPN IV Unit Tinjowan, kini dalam kondisi rusak parah. Rusaknya jalan tersebut menjadi keluhan utama masyarakat setempat, terutama pada musim hujan seperti yang terjadi saat ini.

Warga setempat mengeluhkan kerusakan jalan yang semakin parah, sehingga menyulitkan akses menuju ke berbagai wilayah, termasuk menuju ke Kecamatan Ujung Padang. Jalan tersebut memiliki peran vital sebagai jalur penghubung antar desa dan juga untuk keperluan transportasi masyarakat yang sehari-harinya mengandalkan jalur tersebut untuk beraktivitas.

Menyikapi hal ini, masyarakat berharap perhatian lebih dari pihak terkait, termasuk dari RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) eksternal yang berada di Jakarta. RSPO diharapkan dapat turun langsung ke lokasi desa binaan Perkebunan PTPN IV Unit Tinjowan untuk melihat kondisi jalan yang semakin memburuk dan berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Rapat sekaligus halal bihalal Perwapus PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) Punjer Madiun Kota Semarang, Jawa Tengah.

Asisten Kepala Perkebunan PTPN IV Unit Tinjowan, Muktar Sinaga, yang dikonfirmasi terkait kerusakan jalan tersebut, menyampaikan bahwa kondisi ini disebabkan oleh musim hujan yang sedang berlangsung. “Ini memang musim hujan, jadi wajar jika jalan rusak. Namun, kami akan terus memantau dan berusaha mencari solusi terbaik,” ujarnya, mengonfirmasi adanya kerusakan pada jalan tersebut.

Baca Juga :  Meriahnya Ultah Media Vio Sari News ke 7

Diharapkan adanya perhatian lebih dari pihak terkait untuk segera memperbaiki jalan tersebut agar akses masyarakat menjadi lebih lancar dan kondisi kehidupan sehari-hari dapat kembali normal. Pihak PTPN IV Unit Tinjowan juga diharapkan dapat mengambil langkah-langkah perbaikan secara berkala guna menjaga kualitas jalan dan mencegah kerusakan yang lebih parah di masa mendatang. “Ujar HERNANDES SILALAHI
KETUA DPC LEMBAGA MONITORING HUKUM DAN ANGGARAN INDONESIA SIANTAR SIMALUNGUN.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan jalan penghubung ini dapat kembali aman dan nyaman untuk dilalui, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan transportasi pada jalur tersebut.

Rep_Prancis S

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru