Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan Dana Publik, BPK dan KPK Harus Audit Dewan Pers

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jakarta 10 Maret 2025

Jakarta,Mediaindonesiamaju.com – Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Lilik Adi Gunawan, S.H., menegaskan bahwa Dewan Pers telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memonopoli industri pers di Indonesia. Banyak organisasi wartawan, perusahaan media, dan jurnalis independen mengalami pembungkaman, hambatan, hingga kriminalisasi atas dasar regulasi yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum jelas.

“Dewan Pers telah bertindak melebihi kewenangannya dengan mewajibkan verifikasi media, UKW (Uji Kompetensi Wartawan), dan merekomendasikan kriminalisasi terhadap wartawan yang tidak tunduk pada aturan mereka. Padahal, tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberi mereka hak untuk melakukan hal ini!” tegas Lilik Adi Gunawan saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/3/2025).

Monopoli Dewan Pers Merugikan Wartawan dan Perusahaan Media

Selama bertahun-tahun, Dewan Pers diduga telah bertindak diskriminatif terhadap wartawan yang tidak terdaftar dalam sistem mereka. Akibatnya, banyak jurnalis dan media independen menghadapi kriminalisasi serta kesulitan dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga :  Polres Demak Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas

Beberapa Dampak Monopoli Dewan Pers:

  1. Kriminalisasi Wartawan
    • Banyak wartawan independen dipidanakan karena tidak memiliki UKW atau medianya tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.
    • Dewan Pers kerap mengeluarkan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindak media yang tidak diakui mereka.
  2. Pemberangusan Media Alternatif
    • Perusahaan media dan organisasi wartawan dianggap ilegal hanya karena tidak terdaftar di Dewan Pers.
    • Hambatan administratif yang dibuat Dewan Pers menghambat kebebasan pers.
  3. Regulasi Tidak Jelas dan Diskriminatif
    • UU Pers No. 40 Tahun 1999 tidak mewajibkan verifikasi media atau UKW bagi wartawan.
    • Dewan Pers, meskipun bukan lembaga negara, bertindak seperti regulator pers dengan kewenangan absolut.
Baca Juga :  Semangat Kerja Bakti Lembur Pengurukan Jalan Desa Kalipang, Gabus Grobogan

Dewan Pers Diduga Menerima Dana Besar, Harus Diaudit!

Selain monopoli, Dewan Pers juga diduga menerima anggaran besar dari negara, namun penggunaannya dinilai tidak transparan.

“Anggaran negara terus dikucurkan setiap tahun, tetapi manfaatnya bagi wartawan hampir tidak ada. Sebagian besar dana hanya digunakan untuk seremoni seperti Hari Pers Nasional (HPN), bukan untuk kesejahteraan jurnalis,” ujar Lilik Adi Gunawan.

Untuk itu, BPK dan KPK harus segera mengaudit Dewan Pers guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik.

Dewan Pers Independen (DPI) Harus Menjadi Alternatif!

Sebagai solusi, Dewan Pers Independen (DPI) harus tampil sebagai lembaga alternatif yang lebih kredibel dan inklusif.

Langkah Strategis DPI:

Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Rep_fq

Berita Terkait

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Berita Terbaru