MIM,Sumut 18 Mei 2025
Pematang Siantar, Mediaindonesiamaju.com-Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mendorong Pemerintah dan Fokopimda segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI), serta permasalahan Konflik Agraria Kelompok Tani Hutan UNEDO Nagori Panombean huta urung Kecamatan Jorlang hataran Kabupaten Simalungun dan kelompok masyarakat pejuang Reforma Agraria lain nya . Pemerintah harus hadir dan rensponsif dalam penyelesaian konflik agraria serta menjadi fasilitator penyelesain setiap permasalahan konflik agraria yang terjadi di lingkungan masyarakat nya. Hal ini disampaikan Mugiyanto saat bertemu dengan para petani pejuang Reforma agraria dalam acara *public hearing* yang digelar Yayasan Gerak Nusantara Sejahtera di Kampung Baru. Wamen HAM berucap ; Dalam penyelesaian permasalahan Konflik Agraria Jangan ada lagi tindakan Kekerasan dan intimidasi, baik itu pelangaran Ham berat ataupun ringan. Sembari kami berkoordinasi dengan kementerian terkait, Forkopimda di sini supaya bisa mencari jalan penyelesaian sementara.Targetnya supaya situasi di sini kondusif, masyarakat dapat bekerja seperti sebelumnya,”dan jagan ada lagi tindakan kekerasan dan intimidasi oleh Aparat terhadap rakyat, kata Mugiyanto.
WamenHam menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap petani akan menjadi perhatian serius Kementerian HAM. Kami akan terus memonitor dan ini menjadi atensi kami terhadap peristiwa yang ada di sini. Kami juga akan berkoordinasi dengan Forkopimda, baik melalui Kementerian HAM secara langsung maupun kantor wilayah HAM di Sumatera Utara,” ujarnya.
Menteri HAM memiliki beberapa peran penting dalam penegakan hak asasi manusia, termasuk dalam penyelesaian konflik agraria. Ada 5 Peran Menteri HAM dalam penegakan Konflik Agraria,yang meliputi ;
Memberikan perlindungan hukum, memastikan kepastian hukum, mendorong mediasi dan negosiasi, mempromosikan akses ke keadilan, dan memberikan edukasi dan advokasi tentang HAM, khususnya hak atas tanah.
Dalam acara “Public Hearing” dalam penegakan Konflik Agraria di Kelurahan Gurilla tersebut,turut hadir Forkopimda yaitu ; Wakil Walikota Pematang siantar Ibu Herlina, Kapolres Pematang siantar AKBP.Sali udur TM Sitinjak,SH,Sik , Perwakilan Kodim 0207 ,Perwakilan Kejari Pematang siantar, dan Salah satu Anggota DPRD Siantar. Juga turut hadir insan Pers dan Lembaga pembela HAM seperti Kontras Sumut,KPA(Konsorium Pembaruan Agraria),Pengacara Publik LBH Pematang sianyar, SPSI (Serikat Petani Sejahtra Indoneaia), Yayasan Gerak Nusantara.
Masyarakat petani pejuang Reforma Agraria dalam menyampaikan aspirasi nya di acara Public hearing ; Memohon kepada Wamenham dan Forkopimda, agar ada penyelesaian yang kongkrit dan nyata oleh Pemerintah untuk membantu penyelesaian konflik agraria yang sudah lama diperjuangkan masyarakat.Serta agar segera menyelesaikan dan menindak permasalahan-permasalahan pelanggaran HAM yang di lakukan Aparat dan para pihak keamanan Perusahaan Perkebunan PTPN di areal yang berkonflik agraria. Sembari masyarakat Petani menyerahkan dokumen kepada Bpk.Wamen HAM Mugiyanto. Dengan nada keras dan semangat, masyarakat berseru ; Hidup Rakyat…! Hidup Petani…! Tanah untuk Rakyat…!!!.
Reporter; PS