Insiden Memalukan di Pembukaan Grebeg Besar: Oknum Satpol PP Halangi Wartawan Wawancarai Bupati Demak

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 24 Mei 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – 23 Mei 2025 – Suasana meriah pada malam pembukaan acara Grebeg Besar di Lapangan Tembiring, Kabupaten Demak, Kamis malam (23/5), tercoreng oleh insiden memalukan yang melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Setelah acara resmi berakhir dan rombongan Bupati Demak bersiap meninggalkan lokasi, sejumlah wartawan, termasuk dari media Kilas Fakta, berusaha melakukan wawancara dengan Bupati. Namun, niat tersebut terhalang oleh tindakan arogan oknum Satpol PP yang diduga menghalangi dan mendorong wartawan agar tidak bisa mendekat ke rombongan Bupati.

Baca Juga :  Viral Dugaan Adanya Malpraktek Di RS KSH Pati - Akhirnya Buka Suara

Tindakan penghalangan ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Rohmat, wartawan dari Kilas Fakta, menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut.

“Saya ingin mewawancarai Bupati Demak, tetapi oleh oknum Satpol PP saya dihalang-halangi, didorong, bahkan akses saya ditutup. Ini sangat tidak menghargai profesi kami. Wartawan dilindungi oleh undang-undang, dan tindakan ini jelas menciderai marwah pers. Bila dibiarkan, bisa saja hal ini terulang terhadap rekan-rekan media lainnya,” ujarnya.(24/05/25)

Rohmat bersama sejumlah jurnalis dan organisasi media berencana menempuh jalur hukum. Ia menyatakan akan melaporkan tindakan tersebut ke Polres Demak dan menyiapkan langkah lanjutan dengan dukungan kuasa hukum. Selain itu, surat terbuka akan dilayangkan kepada Presiden, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres Demak sebagai bentuk protes atas perlakuan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan di SPPBE Sukodono, Lumajang: Tabung LPG 3 Kg Diduga Dikurangi Sebelum Didistribusikan

Insiden ini menjadi catatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Demak untuk menegakkan etika dan profesionalisme aparat di lapangan serta menjamin kebebasan pers yang merupakan bagian dari demokrasi.

Rep_ Sulton

Berita Terkait

Gelombang Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Tiba di Jakarta: PRIMA dan Warga Desak Tindakan Tegas
Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres
Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum
Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata
ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara
SPBU 44.582.08 Tempel-Jepon, Blora Diduga Layani Pembelian BBM Subsidi Secara Ilegal
Dugaan Manipulasi Lelang Pengadaan Alat Alkes di RSUD Soedjati Grobogan, Diduga Libatkan Pihak Internal
Kemendagri Dorong Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Secara Terintegrasi dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:01 WIB

Gelombang Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum di Banggai Laut Tiba di Jakarta: PRIMA dan Warga Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:22 WIB

Menduga Ada Oknum Penyidik Polres Kudus Masuk Angin, LSM MPK Temui Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:25 WIB

Maraknya Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Gemolong Sragen, Aparat Dinilai Tutup Mata

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:20 WIB

ABA Bhayangkara Purwodadi Mewakili Polres Grobogan Taklukkan Lodaya Bhayangkara Bandung Di Piala Persebro Bhayangkara

Berita Terbaru