Kasus Dugaan Kekerasan dan Penyekapan di Wilayah Hukum Polres Sragen Terkesan Lambat, Korban dan Kuasa Hukum Kecewa

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

MIM,Jawa Tengah 01 Februari 2025

Sragen, Mediaindonesiamaju.com– Kasus dugaan kekerasan dan penyekapan yang dilaporkan oleh F terhadap Didik Siswanto alias Hendra putra wijaya mengaku pemilik PT.riska perdana ke Polres Sragen sejak 15 Agustus 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Laporan yang tercatat dengan nomor STPP/444/VIII/2024/SPKT ini menimbulkan kekecewaan dari pihak korban dan kuasa hukumnya karena lambatnya proses penanganan.

“Iya mas, hingga sekarang laporan saya ke Polres Sragen belum ada kejelasan. Bahkan pelaku seolah masih saja berkeliaran dan selalu aktif di media sosial dengan akun yang berbeda,” ujar F, korban dalam kasus ini, saat ditemui pada 5 Januari 2025.

Baca Juga :  Kapolri Lakukan Mutasi, Jabatan Strategis Polri Alami Pergantian - Kapolda Metro Jaya Mutasi.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Puspa juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara ini. Mereka menilai, tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Proses penanganan perkara ini seolah tidak ada perkembangan sama sekali. Pelaku bahkan terlihat menantang penegak hukum dengan tetap aktif di media sosial,” tegas perwakilan LBH Puspa.

Dari keterangan salah satu penyidik di Polres Sragen, dijelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian mengaku telah melayangkan panggilan kedua kepada Didik Siswanto alias Hendra putra wijaya mengaku pemilik PT.riska perdana pada 22 Januari 2025, namun pelaku kembali tidak menghadiri panggilan tersebut. “Apabila tidak ada itikad baik dari pelaku untuk hadir, kasus ini akan ditingkatkan ke proses selanjutnya,” ujar penyidik pada 7 Januari 2025.

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat Pada Rapim Polri 2025

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat terduga pelaku masih bebas berkeliaran di media sosial dengan berbagai akun. Warga berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan perkara ini dan mencegah terjadinya korban berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di wilayah Sragen, dengan desakan agar penegak hukum bertindak lebih cepat dan efektif dalam menindaklanjuti laporan kekerasan dan penyekapan tersebut.

Rep_ Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru