MIM,Jawa Tengah 05 Februari 2025
Demak ,MediaIndonesiamaju.com– Maraknya pemberitaan mengenai dugaan penyewaan lahan sungai di Desa Babalan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, mengundang perhatian publik. Kepala Desa Babalan diduga terlibat dalam praktik penyewaan lahan sungai untuk kepentingan pribadi, yang berdampak pada terganggunya aliran sungai menuju laut.
Menurut informasi dari salah satu warga, lahan sungai tersebut disewakan dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp40 juta per tahun. Diduga, ada sekitar 12 titik sungai yang telah disewakan. Aktivitas ini mengakibatkan aliran sungai terhambat, meningkatkan risiko banjir di wilayah Demak dan sekitarnya, terutama saat musim hujan tiba.
“Selain di area pesisir laut, pemagaran juga terjadi di sepanjang aliran sungai yang menuju laut. Ini jelas mengganggu ekosistem dan aliran air,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak agar aktivitas penyewaan lahan sungai yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Mereka khawatir, jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu bencana banjir yang lebih parah di masa mendatang.
Namun, hingga saat ini, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan respons serius terhadap kasus ini. “Seolah-olah ada pembiaran. Padahal dampaknya sangat jelas merugikan masyarakat,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Babalan belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.