Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang mengamankan seorang laki laki yang kedapatan membawa Senjata Tajam dan Korek Api berbentuk Pistol

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, LAMPUNG, 25 APRIL 2025

Mesuji – Mediaindonesiamaju.com Anggota Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang mengamankan seorang laki laki yang kedapatan membawa Senjata Tajam dan Korek Api berbentuk Pistol di Jalan Lintas Timur, KM 180 Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada Senin malam 21 April 2025

“Kami telah mengamankan tersangka Berinisial MR (18) Warga Desa Beringin Agung Kabupaten Banyuasin Sum – Sel karena kedapatan membawa senjata tajam dan korek api berbentuk pistol”. Jelas Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR. Selasa (22/04/25)

Baca Juga :  Seni sebagai Solusi: Forum Lindu Aji Pemalang Gelar Aksi Damai

Lebih lanjut terang Kapolsek, tersangka diamankan karena laporan dari warga bahwasannya telah terjadi keributan di Jalan Lintas Timur KM 180 Desa Simpang Pematang, dan setelah dilakukan penggeledahan tersangka kedapatan membawa senjata tajam dan korek api berbentuk pistol yang di selipkan di pinggang.

Baca Juga :  Senyap Namun Mematikan! Satresnarkoba Tulang Bawang Gulung Kurir Sabu Di Tiuh Tohou, Sembunyikan Barang Haram Di Kotak Rokok!  

“Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Simpang Pematang oleh Anggota kami guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951”. Tutupnya. (Humas Polres Mesuji)

Rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

*Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Senin, 2 Nov 2026 - 08:37 WIB

Tak Berkategori

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Senin, 2 Nov 2026 - 07:37 WIB