*Nurzaman Laporkan Dugaan Intimidasi ke Komnas HAM, Minta Perlindungan

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 11 Februari 2025

Pangandaran,mediaindonesiamaju.com –  Setelah melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polres Pangandaran, jurnalis Nurzaman kini melanjutkan langkah hukumnya dengan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta (10/02). Ia berharap upayanya ini tidak hanya membawa keadilan bagi dirinya dan keluarganya, tetapi juga menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang terhadap insan pers lainnya, baik di Pangandaran maupun di seluruh Indonesia.

“Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang. Tidak boleh ada bentuk tekanan, intimidasi, atau ancaman kepada jurnalis yang bekerja sesuai kode etik. Saya berharap laporan ini bisa menjadi langkah awal agar kejadian seperti ini tidak lagi menimpa rekan-rekan media di mana pun,” ujar Nurzaman usai menyerahkan laporan di kantor Komnas HAM di Jakarta.

Baca Juga :  Muak Dengan Janji Janji - Ratusan Warga Gruduk Caffe Karaoke Di Tawangharjo.

Komnas HAM menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan peran dan fungsinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk “melakukan pemantauan, penyelidikan, dan mediasi terhadap dugaan pelanggaran HAM.” Dalam kasus ini, Komnas HAM berkomitmen untuk mengawal perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Pangandaran.

“Kami akan memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. Hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi,” ujar salah satu perwakilan Komnas HAM.

Baca Juga :  Menhub Apresiasi Kapolri atas Keberhasilan Rekayasa Lalu Lintas di Puncak Arus Mudik 2025

Nurzaman juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Komnas HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 1999. “Sebagai jurnalis, saya berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers tanpa tekanan dari pihak mana pun. Namun, ketika ada ancaman terhadap keselamatan saya dan keluarga, saya meminta perlindungan sesuai dengan UU Komnas HAM,” tegasnya.

Ia berharap langkah ini dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan jurnalis di Indonesia. “Saya ingin kasus ini cukup sampai pada saya. Jangan ada lagi jurnalis yang harus mengalami hal serupa. Kebebasan pers harus tetap tegak sebagai pilar utama demokrasi,” tutupnya.

Rep_ Latif

Berita Terkait

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI
Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan
Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak
Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap
Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata
Patroli dan Imbauan di Objek Wisata Istambul oleh Satbinmas Polres Demak
Dugaan Pemalsuan Dokumen Proposal dan Penjualan Bantuan Ternak Domba Dilaporkan ke Polres Temanggung
Halal Bihalal dan Temu Kangen Pemuda, TNI, dan Warga di Desa Tunggu Penawangan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 18:37 WIB

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

Jumat, 4 April 2025 - 17:06 WIB

Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan

Jumat, 4 April 2025 - 14:55 WIB

Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak

Kamis, 3 April 2025 - 16:44 WIB

Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata

Rabu, 2 April 2025 - 13:54 WIB

Patroli dan Imbauan di Objek Wisata Istambul oleh Satbinmas Polres Demak

Berita Terbaru