MIM,Lombok 06 Maret 2025
Praya, Lombok Tengah,Mediaindonesiamaju.com – Polres Lombok Tengah telah mengeluarkan surat panggilan kepada saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di depan Puskesmas Sengkol pada Sabtu, 8 Februari 2025. Perkelahian tersebut melibatkan seorang warga sipil dan seorang oknum polisi, yang keduanya mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat panggilan tersebut ditujukan kepada Lalu AD alias Dante, warga Dusun Plangsang, Desa Ketara, Kecamatan Pujut. Ia diminta hadir di Polres Lombok Tengah pada Kamis, 6 Maret 2025, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Keluarga korban menyuarakan harapan agar proses hukum kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menekankan pentingnya pengungkapan motif perkelahian tersebut secara jelas dan adil, terutama karena salah satu pelaku adalah oknum aparat kepolisian.
Selain itu, pihak keluarga juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait barang bukti berupa ponsel milik korban yang hingga kini belum dikembalikan. Menurut mereka, ponsel tersebut bisa menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kronologi kejadian. Mereka khawatir barang bukti itu sengaja dihilangkan, yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum.
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah melalui Bidang Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini hingga berita ini dimuat. Pihak keluarga dan masyarakat setempat berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Rep_Fq