MIM,Lombok 10 Maret 2025
Lombok Tengah,Mediaindonesiamaju.com – 9 Maret 2025 – Kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, periode 2020-2023 terus berkembang. Inspektorat Lombok Tengah telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, yang kini semakin mendalami kasus tersebut.
Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi, mengonfirmasi bahwa audit investigasi terhadap APBDes Bilebante telah selesai. Namun, ia enggan mengungkap isi laporan tersebut, dengan alasan bahwa perkara ini telah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika ada temuan dalam audit, biasanya pihak yang diaudit diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian. Namun, untuk detailnya, kami serahkan kepada penyidik,” ujar Aknal.
Kasus ini mencuat setelah LSM NTB Corruption Watch (NCW) melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes Bilebante dalam pengerjaan proyek fisik dan nonfisik. Berdasarkan laporan NCW, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Dengan LHP yang telah diserahkan, penyidik kini memiliki dasar lebih kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Rep_Fq