Gudang Diduga Penimbunan BBM Pertalite di Jambi Sebrang Resahkan Warga, Dimiliki Oknum Mafia Minyak

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jambi 10 Maret 2025

Jambi,Mediaindonesiamaju.com Sebuah gudang di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal. Gudang ini disebut-sebut milik oknum mafia minyak berinisial Sbli, yang beroperasi tanpa hambatan dan seolah kebal hukum.

Keberadaan gudang ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, terutama karena potensi bahaya kebakaran serta dampak buruknya terhadap distribusi BBM bersubsidi. Warga mencurigai aktivitas di gudang tersebut berlangsung setiap hari tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa BBM di gudang ini berasal dari daerah yang dikenal dengan sebutan Bayung atau Hindoli. “Hampir tiap hari ada yang mengangkut BBM ke gudang ini, kemudian dikirim ke pelanggan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  Penerima Insentif Guru Sekolah Minggu dan Guru Ngaji di Panombean Huta Urung Akhirnya Terima Dana Setelah 4 Bulan Lewat Tahun Anggaran

Dugaan Perlindungan dari Pihak Tertentu

Meskipun di wilayah lain, seperti Auduri, gudang-gudang serupa telah ditutup, namun gudang ini masih tetap beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga, apakah ada pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal ini sehingga tidak tersentuh hukum?

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Jambi dan jajarannya, segera bertindak tegas. “Kami khawatir jika terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa sangat fatal. Kami minta kepolisian segera turun tangan,” kata seorang warga lainnya.

Baca Juga :  Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

Dasar Hukum dan Sanksi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 juga mengatur ketat distribusi BBM agar tidak disalahgunakan.

Jika terbukti melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Masyarakat berharap aparat segera bertindak, mengusut tuntas kasus ini, dan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Penulis: Tim Investigasi Redaksi
Laporan: Edi

Rep_Fq

Berita Terkait

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Berita Terbaru