Gudang Diduga Penimbunan BBM Pertalite di Jambi Sebrang Resahkan Warga, Dimiliki Oknum Mafia Minyak

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jambi 10 Maret 2025

Jambi,Mediaindonesiamaju.com Sebuah gudang di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal. Gudang ini disebut-sebut milik oknum mafia minyak berinisial Sbli, yang beroperasi tanpa hambatan dan seolah kebal hukum.

Keberadaan gudang ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, terutama karena potensi bahaya kebakaran serta dampak buruknya terhadap distribusi BBM bersubsidi. Warga mencurigai aktivitas di gudang tersebut berlangsung setiap hari tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa BBM di gudang ini berasal dari daerah yang dikenal dengan sebutan Bayung atau Hindoli. “Hampir tiap hari ada yang mengangkut BBM ke gudang ini, kemudian dikirim ke pelanggan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Demak Bersama Instansi Terkait, Gelar Tanam Jagung Satu Juta Hektar

Dugaan Perlindungan dari Pihak Tertentu

Meskipun di wilayah lain, seperti Auduri, gudang-gudang serupa telah ditutup, namun gudang ini masih tetap beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga, apakah ada pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal ini sehingga tidak tersentuh hukum?

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Jambi dan jajarannya, segera bertindak tegas. “Kami khawatir jika terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa sangat fatal. Kami minta kepolisian segera turun tangan,” kata seorang warga lainnya.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Dasar Hukum dan Sanksi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 juga mengatur ketat distribusi BBM agar tidak disalahgunakan.

Jika terbukti melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Masyarakat berharap aparat segera bertindak, mengusut tuntas kasus ini, dan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Penulis: Tim Investigasi Redaksi
Laporan: Edi

Rep_Fq

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti
Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak
Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang
Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat
Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan
Heboh! Kapolri Dituding Permainkan Hukum di PN Jaksel, Wilson Lalengke: “Ini Sudah Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Dagelan!”
Pembongkaran Paksa Aset KOPPSA-M oleh Oknum Diduga ‘Orderan’, Koperasi Desak Kapolda Riau Bertindak

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:36 WIB

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:43 WIB

Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:02 WIB

Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat

Berita Terbaru