Gudang Diduga Penimbunan BBM Pertalite di Jambi Sebrang Resahkan Warga, Dimiliki Oknum Mafia Minyak

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jambi 10 Maret 2025

Jambi,Mediaindonesiamaju.com Sebuah gudang di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal. Gudang ini disebut-sebut milik oknum mafia minyak berinisial Sbli, yang beroperasi tanpa hambatan dan seolah kebal hukum.

Keberadaan gudang ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar, terutama karena potensi bahaya kebakaran serta dampak buruknya terhadap distribusi BBM bersubsidi. Warga mencurigai aktivitas di gudang tersebut berlangsung setiap hari tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa BBM di gudang ini berasal dari daerah yang dikenal dengan sebutan Bayung atau Hindoli. “Hampir tiap hari ada yang mengangkut BBM ke gudang ini, kemudian dikirim ke pelanggan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung

Dugaan Perlindungan dari Pihak Tertentu

Meskipun di wilayah lain, seperti Auduri, gudang-gudang serupa telah ditutup, namun gudang ini masih tetap beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga, apakah ada pihak tertentu yang melindungi aktivitas ilegal ini sehingga tidak tersentuh hukum?

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Jambi dan jajarannya, segera bertindak tegas. “Kami khawatir jika terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa sangat fatal. Kami minta kepolisian segera turun tangan,” kata seorang warga lainnya.

Baca Juga :  Skandal Pungutan Uang pada SPPG MBG di Jonggat, Pemerintah Diminta Bertindak

Dasar Hukum dan Sanksi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 juga mengatur ketat distribusi BBM agar tidak disalahgunakan.

Jika terbukti melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Masyarakat berharap aparat segera bertindak, mengusut tuntas kasus ini, dan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Penulis: Tim Investigasi Redaksi
Laporan: Edi

Rep_Fq

Berita Terkait

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  
Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak
Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Berita Terbaru