Satgas Gakkum Tipidter Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Rembang, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 10 Maret 2025

Rembang, mediaindonesiamaju.com – Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu (Satgas Gakkum Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Katim 1 Subsatgas 2, Kompol Wediard Fernandes, S.H., S.I.K., M.H., dengan dukungan Sat Reskrim Polres Rembang pada Senin, 10 Maret 2025. Modus operandi yang terstruktur dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Modus Operandi Tersangka

Tersangka, RZ alias GP, diduga membeli solar bersubsidi dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan truk-truk modifikasi. Kendaraan tersebut telah dilengkapi dengan tangki penampungan berkapasitas besar serta menggunakan berbagai plat nomor dan barcode untuk menghindari pengawasan. BBM solar yang telah dikumpulkan kemudian dijual kepada truk tangki pengangkut BBM solar non-subsidi milik PT. Multi Niaga Energi.

Baca Juga :  Jurnalis Ade Syahputra Siap Hadir RDP Bersama Komisi IV DPR RI Dan Kementan RI

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang penampungan di lahan Pasar Kambing, Jalan Yos Sudarso, Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 3 truk modifikasi dengan tangki tambahan.
  • 10 drum/tandon penyimpanan BBM solar.
  • 2 mesin pompa beserta selang untuk memindahkan solar.
  • 2 truk tangki pengangkut BBM non-subsidi milik PT. Multi Niaga Energi.
  • 7.000 liter BBM solar bersubsidi siap edar.
  • 50 plat nomor kendaraan dan sejumlah barcode BBM solar.

Kerugian Negara dan Tindakan Hukum

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp 6.048.000.000. Estimasi ini didasarkan pada pengumpulan sekitar 16.000 liter solar per hari selama tiga bulan, dengan selisih keuntungan ilegal Rp 4.200 per liter.

Baca Juga :  Audiensi GM PTPN IV Dengan Bupati Simalungun Penuh Keakraban dan Kekeluargaan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kompol Wediard Fernandes, S.H., S.I.K., M.H. “Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.”

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polri menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Rep_fq

Berita Terkait

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi
Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen
Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan
Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025
KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:55 WIB

Tri Septa Bayu Anggara Oknum Pimpinan Media Online di Rembang Diduga Tipu Sejumlah Rekan, Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:23 WIB

Misteri di Tengah Sawah: Petani Ambarawa Temukan Wanita Meninggal di Gubug Jelang Panen

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:18 WIB

Cegah Premanisme dan Perilaku Menyimpang Remaja, Kapolres Semarang AKBP Ratna Sambangi Desa Tolokan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:54 WIB

Pemkab Simalungun Gelar Perayaan Paskah Oikumene Bersama Masyarakat Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:00 WIB

KEGIATAN RESES YOHANES DI KARANGRAYUNG DIDUGA LANGGAR ATURAN TENTANG NETRALITAS APARAT DESA DAN PENGGUNAAN FASILITAS PEMERINTAH

Berita Terbaru