Satgas Gakkum Tipidter Bareskrim Polri Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Rembang, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 10 Maret 2025

Rembang, mediaindonesiamaju.com – Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu (Satgas Gakkum Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Katim 1 Subsatgas 2, Kompol Wediard Fernandes, S.H., S.I.K., M.H., dengan dukungan Sat Reskrim Polres Rembang pada Senin, 10 Maret 2025. Modus operandi yang terstruktur dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Modus Operandi Tersangka

Tersangka, RZ alias GP, diduga membeli solar bersubsidi dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan truk-truk modifikasi. Kendaraan tersebut telah dilengkapi dengan tangki penampungan berkapasitas besar serta menggunakan berbagai plat nomor dan barcode untuk menghindari pengawasan. BBM solar yang telah dikumpulkan kemudian dijual kepada truk tangki pengangkut BBM solar non-subsidi milik PT. Multi Niaga Energi.

Baca Juga :  Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1446 H Tahun 2025 - Minalaidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Batin

Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang penampungan di lahan Pasar Kambing, Jalan Yos Sudarso, Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 3 truk modifikasi dengan tangki tambahan.
  • 10 drum/tandon penyimpanan BBM solar.
  • 2 mesin pompa beserta selang untuk memindahkan solar.
  • 2 truk tangki pengangkut BBM non-subsidi milik PT. Multi Niaga Energi.
  • 7.000 liter BBM solar bersubsidi siap edar.
  • 50 plat nomor kendaraan dan sejumlah barcode BBM solar.

Kerugian Negara dan Tindakan Hukum

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp 6.048.000.000. Estimasi ini didasarkan pada pengumpulan sekitar 16.000 liter solar per hari selama tiga bulan, dengan selisih keuntungan ilegal Rp 4.200 per liter.

Baca Juga :  Pejabat Dinas PUTR dan Bapenda Resmi Dilaporkan DPD KNPI Ke Kejari BatuBara.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kompol Wediard Fernandes, S.H., S.I.K., M.H. “Tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.”

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polri menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Rep_fq

Berita Terkait

80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan
Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG
Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat
Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum
Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan
Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda Difabel di Polsek Cepu Polres Blora Mandek, Keluarga Korban Kecewa Proses Hukum
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Kebonagung Bersholawat: Sengkuyung untuk Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:10 WIB

80 Tahun Mahkamah Agung: Refleksi Kritis dan Tantangan dalam Eksistensi Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Diduga Ada Penggelapan Mobil Nasabah, Warga semarang RASTRI SULISTYANA pertanyakan penyerahan mobil ke pihak FINANCE KLIPANG

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Rumah Sakit Yakum Purwodadi Akui Maladministrasi, Jenis Kelamin Bayi Tertukar di Dokumen Resmi – Timbulkan Beban Moral Korban Di Mata Masyarakat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Kasus Penangkapan 3 Wartawan di Blora: Sudah P21, tapi Restorative Justice Tetap Dijalankan, Prosedur Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru