BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumatra 17 Maret 2025

Sijunjung, Mediaindonesiamaju.com –
Dalam episode terbaru dunia kriminal Tanah Air, sekelompok mafia BBM subsidi dan tambang emas ilegal di Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, tampaknya mulai bertransformasi menjadi “pemerintah bayangan” yang menantang kekuasaan hukum. Bukti nyata terlihat ketika empat wartawan dari media online menjadi korban persekusi brutal setelah mencoba mengungkap praktik ilegal mereka.

Keempat wartawan—Suryani (Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Safrizal (Detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com)—mengalami nasib yang jauh lebih mengerikan dari adegan dalam film, di mana mereka tidak hanya dirampok, tetapi juga dianiaya, diperas, dan hampir dibakar hidup-hidup hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Awalnya, para jurnalis tersebut tengah menginvestigasi praktek ilegal yang melibatkan tangki BBM subsidi milik PT Elnusa Petrofin dan tambang emas liar yang diduga dimiliki oleh Wali Jorong Koto Tanjung Lolo. Namun, upaya mereka untuk menggali informasi berujung pada “sambutan hangat” berupa pukulan, ancaman pembunuhan, dan pemerasan.

Barang-barang milik mereka, mulai dari dua unit laptop, dua unit handphone, pakaian, charger, dongkrak mobil, hingga racun api, dirampas habis-habisan. Dalam peristiwa tersebut, wartawan perempuan, Jenni, bahkan nyaris menjadi korban pemerkosaan—sebuah aksi yang mengungkap betapa keji dan tidak berperadaban moral para pelaku.

Tak hanya merampas harta benda, kelompok mafia ini juga menuntut uang tebusan sebesar Rp20 juta. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, ancaman kekerasan semakin nyata: para wartawan diancam akan dibakar hidup-hidup dengan 30 liter bensin atau didorong ke jurang tambang emas agar terlihat seperti kecelakaan tragis.
“Silakan lapor kemanapun, tidak ada yang akan peduli! Coba saja viralkan ini, saya akan habisi kalian semua!” demikian ancaman yang diungkapkan oleh sang Wali Jorong Koto Tanjung Lolo sambil menghantam kayu broti ke meja, seolah memeragakan adegan mafia kelas berat.

Baca Juga :  Lomba Mancing dan Bakti Sosial Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 di Grobogan

Kejadian ini jelas bukan sekadar aksi kriminal biasa, melainkan cermin dari betapa mafia semakin percaya diri menantang hukum. Muncul pertanyaan mendasar: Apakah hukum di Indonesia sudah lumpuh? Ataukah kita hidup di era di mana jurnalis harus membayar mahal untuk mengungkap kebenaran?

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pun segera mengecam aksi brutal tersebut. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan,
“Ini tindakan biadab! Wartawan yang sedang menjalankan tugas malah dirampok, dianiaya, bahkan diperas oleh kelompok mafia tambang dan BBM subsidi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers!”
Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu, 16 Maret 2025.

PPWI menegaskan bahwa jika kasus ini tidak segera diusut tuntas, akan tercipta preseden buruk bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Wilson Lalengke mendesak Kapolri dan jajaran kepolisian di Sumatera Barat untuk segera menangkap para pelaku, termasuk oknum pejabat yang diduga terlibat. Ia menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Baca Juga :  *Minyak Goreng ’Emas Kita’ Belum Kantongi Izin, Sudah Beredar di Batang dan Pekalongan

Selain itu, PPWI juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan bagi para korban, agar tidak menjadi sasaran ancaman lanjutan karena telah berani melawan mafia.

“Kita sedang menghadapi era di mana mafia semakin berani, sementara aparat penegak hukum terlihat tidak berdaya. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kebebasan pers akan mati, dan masyarakat akan terus dibodohi oleh informasi yang dikendalikan oleh kelompok tertentu,” tegas seorang wartawan senior yang dikenal sebagai pemmela pers di seluruh tanah air.

PPWI mengimbau seluruh insan pers dan organisasi jurnalis untuk bersatu menuntut keadilan atas kasus ini. “Hari ini empat wartawan menjadi korban, besok bisa saja kita atau rekan-rekan jurnalis lainnya. Jangan biarkan mafia semakin meraja-lela di negeri ini!” pungkasnya.

Kini, seluruh sorotan tertuju pada Polri dan Pemerintah. Akankah mereka bertindak tegas melawan aksi keji ini, atau justru tunduk pada kekuatan mafia?

#NoViralNoJustice

Sumber ; Wilson Lalengke (PWI)

Rep_fq

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru