MIM,Jawa Tengah 21 Maret 2025
Grobogan, 13 Maret 2025,Mediaindonesiamaju.com – Ratusan hektare lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Genengsari kini beralih fungsi menjadi hutan jagung. Peralihan skema dari program Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) ke program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) permen 287 , masih membingungkan banyak pihak, sementara dugaan pungutan liar terhadap petani turut menyita perhatian publik.
Seorang petani hutan yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa sejak awal penggarapan lahan, ia diminta membayar Rp 3 juta. “Dulu di awal saya diminta Rp 3 juta itu tanpa ada batas waktu penggarapan. Terus nanti kalau habis panen diminta kurang lebih Rp 150 ribu tergantung hasil panennya. Itu petani masih dibebani pajak juga, Pak,” ungkapnya.
Pungutan ini diduga dilakukan oleh oknum ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sejak tahun 2018 hingga sekarang. Selain biaya awal, petani juga dikenakan pungutan pascapanen sebesar Rp 150 ribu, belum termasuk pajak lainnya.
Program IPHPS Gagal, Lahan Tak Terpenuhi Tanaman Keras
Program IPHPS di Desa Genengsari telah berjalan sejak 2018. Namun, dalam lima tahun terakhir, target untuk menanam tanaman keras di 50% lahan hutan tak kunjung terpenuhi. Hal ini menyebabkan evaluasi dan peralihan ke program KHDPK.
Perubahan ini juga disorot sebagai salah satu penyebab banjir di wilayah Grobogan. Berkurangnya vegetasi hutan dan dominasi tanaman semusim seperti jagung membuat daya serap air menurun, meningkatkan risiko bencana saat musim hujan.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan lahan hutan dan dampaknya terhadap lingkungan. Masyarakat kini menantikan tanggapan dari pihak terkait, terutama KLHK dan pemerintah daerah, untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Rep_fq