Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumut 06 Juli 2025

Langkat,Mediaindonesiamaju.com -Sumatera Utara – Dugaan skandal penggelapan dana kembali mencoreng dunia koperasi di Tanah Air. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Koperasi Pradesa Mitra Mandiri di Kabupaten Langkat. Trydarma Yoga, mantan manajer koperasi tersebut, secara terbuka menuntut keadilan dan mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana nasabah yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Trydarma bahkan menawarkan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar kejahatan yang diduga kuat melibatkan Dedek Pradesa, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat, yang juga menjabat sebagai pimpinan koperasi. Dalam keterangannya pada Sabtu, 6 Juli 2025, Trydarma menyebut bahwa tuduhan terhadap dirinya atas penggelapan dana sebesar Rp3,2 miliar pada periode 2018–2020 hanyalah bentuk pengalihan isu.

“Saya hanyalah tumbal dari skandal yang jauh lebih besar. Penggelapan dana sebenarnya dilakukan oleh Dedek Pradesa dan istrinya,” tegas Trydarma.

Ia mengklaim bahwa dana para nasabah koperasi disalurkan ke rekening pribadi Dedek dan istrinya, yang kemudian digunakan untuk mendirikan usaha serta membeli tanah atas nama keluarga mereka. Trydarma juga menyoroti keberadaan Safrijal, mantan narapidana kasus serupa yang kini ditunjuk sebagai manajer dan disebut sebagai auditor internal koperasi.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi KONI Solo Mandek, Belum Ada Kejelasan Sejak Naik Penyidikan

Menurut Trydarma, penunjukan Safrijal merupakan bentuk pembodohan publik.

“Auditor internal harus berasal dari lembaga independen seperti OJK, Kemenkop UKM, PPATK, atau Akuntan Publik, bukan dari internal koperasi apalagi mantan napi,” ujarnya.

Kekhawatiran juga ia utarakan mengenai potensi hilangnya dana nasabah jika tidak ada keputusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian dana atau penyitaan aset.

“Jumlah dana yang digelapkan tidak sebanding dengan tuduhan terhadap saya. Jika ini dibiarkan, uang nasabah bisa hilang selamanya,” imbuhnya.

Para nasabah koperasi yang merasa dirugikan kini turut bersuara. Mereka mengaku dijanjikan keuntungan tinggi namun justru kehilangan simpanan mereka. Dengan didampingi kuasa hukum, para korban berencana melaporkan Dedek Pradesa ke Mabes Polri dalam waktu dekat untuk menuntut pengembalian dana dan penegakan hukum yang adil.

Baca Juga :  PN Rembang Angkat Bicara: Jubir dan Advokat Beri Penjelasan 

Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Langkat. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak menutup mata, apalagi jika pelaku berlindung di balik jabatan politik.

Skandal ini mencerminkan buruknya pengelolaan koperasi serta lemahnya pengawasan terhadap institusi yang seharusnya memberdayakan ekonomi masyarakat.

Kasus Trydarma Yoga menjadi pengingat bahwa ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan bisa menimpa siapa saja, termasuk mereka yang awalnya hanya menjalankan tugas profesional.

(Tim Redaksi)

Fq

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB