PN Rembang Angkat Bicara: Jubir dan Advokat Beri Penjelasan 

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rembang, – Mediaindonesiamaju.com Pengadilan Negeri (PN) Rembang akhirnya buka suara terkait adanya pemberitaan yang santer di berbagai media yang melibatkan salah seorang pegawai petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri (PN) Rembang yang beradu kata dengan salah satu advokat pada, Rabu (11/2/2026) siang.

 

Juru bicara (Jubir) PN Rembang Risang Aji, mengatakan kebetulan tim Pengadilan sudah melihat situasi kemarin dan kita melihat fakta kejadian berdasarkan CCTV. Sebenarnya kejadian itu di jam istirahat. Kemudian ada pengguna layanan yang datang.

 

Risang membenarkan adanya insiden tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman.

 

“Memang benar ada insiden pada Rabu,11 Februari 2026. Namun itu terjadi karena miskomunikasi antara advokat dan petugas

PTSP PN Rembang,” ujar Jubir PN Rembang Risang kepada wartawan di Kantor PN Rembang, Kamis (12/2/2026) siang

 

Risang menceritakan kronologi kejadian pada Rabu sekitar pukul 12.03 WIB, seorang advokat berinisial BP datang bersama dua rekannya ke kantor PN Rembang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengambil Surat Kuasa Khusus yang sebelumnya telah didaftarkan melalui PTSP.

Baca Juga :  Andi Rustono: Satpol PP Pemalang Harus Lebih Tegas dalam Menangani Prostitusi  

 

Menurutnya, surat kuasa tersebut telah didaftarkan pada 26 Januari 2026 dan pada hari yang sama telah selesai diproses. Namun, dokumen itu baru diambil oleh yang bersangkutan pada 11 Februari 2026.

 

“Pada pukul 12.10 WIB memang sudah masuk jam istirahat pelayanan PTSP, yaitu pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Meski demikian, kami tetap menugaskan dua petugas untuk piket di meja PTSP,” jelasnya.

 

Saat itu, advokat BP dilayani oleh petugas PTSP bagian hukum. Petugas tidak menanyakan terkait Berita Acara Sumpah (BAS) melainkan hanya melakukan konfirmasi dan memastikan kelengkapan berkas yang dilampirkan guna menyesuaikan data administrasi.

“Perlu kami luruskan, pada hari itu advokat berinisial BP hanya mengurus pengambilan surat kuasa khusus, tidak ada pengurusan memori kasasi di PTSP PN Rembang,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, pihaknya menekankan komitmen PN Rembang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan.

 

“Pada prinsipnya, kami (PN) Rembang selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna layanan, tanpa membeda-bedakan dan melayani dengan sepenuh hati,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pengadaan Pojok Baca Digital 141 Desa diduga Modus Baru Gerogoti Keuangan Daerah Secara Berjamaah 

 

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang, N, SH.,MH menyampaikan bahwa pernyataan tidak menanyakan Berita Acara Sumpah (BAS) itu bohong. Karena ada dua orang saksi dari tim kami, Mas Rifaldi dan Mas Rona. Lebih lanjut Rifaldi dimintai petugas PTSP untuk menunjukkan BAS yang asli, kemudian sama, dia ditunjukkan kalau berani boleh cek CCTV yang ada di PN Rembang.

 

Saya diminta untuk menunjukkan KTP, disitu KTP asli saya diminta, ada perubahan domisili dan status dipertanyakan, saya kaget. Kalau domisili saya pindah kemana mana terserah, akan tetapi untuk NIK tidak bisa berbohong,” jelasnya

 

Memang sebelumnya sudah ada info bahwa PN Rembang ini terindikasi ada tunggangan politisasi dari advokat lawan. Akan tetapi bukan masalah kasusnya, namun petugas secara pribadi ingin mempertanyakan keaslian Berita Acara Sumpah (BAS) saya.

 

(Wannik)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB